RAYA – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyediakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui Bantuan Hukum Gratis.

Sulawesi Tengah (Sulteng), Hermansyah Siregar menegaskan, komitmennya untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Bantuan Hukum Gratis merupakan salah satu program unggulan . Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.

Kakanwil menyebutkan, Bantuan Hukum Gratis di Sulawesi Tengah meliputi masalah hukum keperdataan, seperti sengketa tanah, warisan, perceraian dan lain sebagainya, masalah hukum , seperti pencurian, penganiayaan.dan lain sebagainya, masalah hukum tata usaha negara, seperti sengketa izin usaha dan lain sebagainya.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Hal ini merupakan amanat dari Konstitusi yang mana mengatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan , jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan ,” sebutnya.

Hal itu kata Kakanwil, telah diatur di Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang penerima bantuan hukum. “Jadi masyarakat yang tergolong kelompok miskin bisa mendapatkan bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah hukumnya,” tegasnya.

Oleh sebab itu lanjutnya, negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Lalu, bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Sulawesi Tengah?

Ajukan permohonan secara tertulis kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Sulawesi Tengah. Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti Identitas diri (/SIM), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dokumen terkait perkara.

“Para penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari para OBH sesuai Kode Etik Advokat serta standart bantuan hukum dan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai,” katanya.

Selain itu tambah Kakanwil, para OBH dilarang untuk memungut pembayaran kepada para Penerima Bantuan Hukum dalam bentuk apapun dan apabila para penerima bantuan hukum dimintai pungutan pembayaran dalam bentuk apapun, maka dapat melaporkan ke pihak berwajib atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. “Sebarkan ini kepada orang-orang yang membutuhkan,” tambah Kakanwil.*/YAT