SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) membatalkan sanksi terhadap dua caleg terpilih Partai Demokrat. Pembatalan itu dilakukan setelah proses mediasi antara pihak DPC Partai Demokrat (pemohon) dengan KPU Parmout (termohon) berhasil dilakukan di kantor Bawaslu Parmout, Jumat (15/3/2024).
Sekadar diketahui, KPU Parmout memberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong terpilih dari Partai Demokrat karena belum memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan.
Sanksi tersebut dituangkan dalam SK KPU Parigi Moutong nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Mendapat sanksi tersebut, DPC Partai Demokrat Parmout mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Parmout dengan nomor register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024.
DPC Partai Demokrat Parmout sebagai pemohon diwakili oleh Ketua DPC Mohammad Nur dan Sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi oleh dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon yakni Harun, SH dan Hasbar.
Sesuai mekanismenya, proses sengketa Pemilu tersebut diawali dengan proses mediasi selama dua hari yakni pada Kamis-Jumat (14-15/3/2024) di kantor Bawaslu Parmout.
Proses mediasi itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Parmout, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parmout lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.
Pada hari pertama proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Pasalnya pihak KPU Parmout selaku termohon yang dihadiri Ketua KPU Parmout Ariyana didampingi empat anggota KPU Parmout belum dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.
Namun pada hari kedua mediasi, penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parmout, Aslan Laeho terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parmout. Pemohon antara lain menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi force majeure yakni koneksi jaringan internet bermasalah pada saat melakukan penginputan data LPPDK melalui SIKADEKA yang diluar kendali pemohon sehingga terjadi keterlambatan selama enam menit 20 detik.
Mendengar penjelasan pemohon, dua anggota KPU Parmout yang hadir pada sidang mediasi kedua yakni Maskar dan I Made Koto meminta sidang mediasi diskors selama setengah jam dengan alasan akan melakukan konsultasi melalui video call dengan pihak KPU Sulteng dan dan akan melakukan rapat internal dengan ketua serta dua anggota KPU Parmout yang kemarin sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri proses rekapitulasi nasional di KPU RI.
Setelah setengah jam berlalu, sidang dibuka kembali dan pihak termohon dipersilahkan menyampaikan tanggapan. Maskar yang menjadi juru bicara termohon menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang mereka lakukan ke KPU Sulteng dan rapat internal KPU Parmout menyatakan bahwa, pemohon telah beritikad baik untuk menyampaikan LPPDK, namun karena kondisi memaksa (force majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA.
Selain itu, pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian LPPDK. Juga disampaikan oleh Maskar bahwa kesepakatan tersebut dilakukan setelah dilakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada pihak KPU Sulteng serta hasil rapat internal KPU Parmout. Selanjutnya termohon akan mengubah Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024 dengan mencabut sanksi yang diberikan kepada pemohon berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Parmout.
Penjelasan yang disampaikan oleh pihak termohon tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Nomor Register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024 yang ditandangani oleh pimpinan mediasi, sekretaris, pemohon dan termohon.
Setelah ditandatangani berita acara selanjutnya pada sore harinya dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan Bawaslu oleh ketua Bawaslu Parmout, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parmout lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan (berdasarkan berita acara mediasi) sebagaimana yang tertuang dalam putusan tersebut. Memerintahkan kepada KPU Parmout untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. AJI