SULTENG RAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Prajab (Satpol PP) Kota Palu, Nathan Pagasongan, mengimbau para pedagang takjil di Kota Palu untuk tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan takjil selama Ramadhan 1445 Hijariah.
“Pemerintah menekankan bahwa penjualan takjil harus dilakukan di tempat yang sudah di tentukan oleh pemerintah, seperti pasar atau tempat khusus yang sudah disediakan,” katanya kepada Sulteng Raya, Jumat (15/3/2024).
Nathan menjelaskan, fungsi trotoar yang dibangun Pemkot Palu yakni digunakan untuk pejalan kaki, serta menjaga estetika tata kota. Menggunakan trotoar untuk berjualan juga berpotensi menyembabkan kemacetan di sekitar lokasi berjualan.
“Kami kembali mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar. Sebaiknya cari tempat yang lebih baik dan strategis dan tidak menganggu pejalan kaki ataupun lalu lintas,” katanya.
Untuk saat ini, lanjutnya, Pemkot Palu belum mengambil tindakan penertiban, namun, pihaknya berupaya memberikan peringatan dalam bentuk imbauan agar pedagang takjil mematuhi aturan.
“Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban serta keamanan dalam beraktivitas selama bulan Ramadhan, agar suasana tetap kondusif, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menegakan aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” tutupnya. MG2