SULTENG RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tolitoli, Moh Asrul Bantilan, melantik Andi Supriadi sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sabtu (9/3/2024) di aula kantor desa setempat.
Diketahui, pengangkatan PJS Kades Sandana itu, dikarenakan pejabat kades sebelumnya terjerat pidana tiga tahun penjara atas pengrusakan hutan mangrove oleh Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli beberapa waktu lalu.
Pelantikan itu, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Camat Galang, Aspat Bambani, Kepala BPMPD Tolitoli, Saleh M Said serta 14 kepala desa yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
“Para Kades diimbau agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik-baiknya, terutama dalam pelayanan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” kata Sekda Tolitoli yang akrab disapa Asrul.
Asrul mengatakan, tanggung jawab seorang Kades dalam melaksanakan tugas dan dedikasi yang tinggi yakni dalam pelayanan terhadap masyarakat di desa. Selain itu, Kades juga harus menjadi pengayom masyarakat agar supaya dihargai dan dihormati oleh masyarakat itu sendiri.
“Menjadi kades itu berat, selain bertanggungjawab atas tugas yang diemban bertanggungjawab juga dengan masyarakatnya,” kata Sekda.
“Saya juga berharap kepada PJS yang telah dilantik, dalam melaksanakan tugas yang baru ini, agar sekiranya berkoordinasi dengan BPD dan masyarakat dalam menyusunan program-program yang akan dilaksanakan. Sehingga, tidak terjadi miskomunikasi antara pehik pemerintah desa dengan masyarakat, marilah kita duduk bersama saling bertukar pendapat agar supaya hasil dari duduk bersama itu menjadi hasil yang terbaik dalam membangun Desa Sandana kedepannya,” harapnya.TAM