SULTENG RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik Kota Palu (SIPABETA) beberapa waktu lalu.
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Palu dalam penggurusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kota Palu, Ardiansyah mengatakan melalui aplikasi tersebut masyarakat Kota Palu tidak perlu ke kantor untuk membayar pajak.
Selain itu, kata dia, melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mencetak secara mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).
“Saat ini kita sudah memiliki aplikasi untuk mempermudah dalam pengurusan pajak PBB dan BPHTB yaitu aplikasi Sipabeta, melalui aplikasi tersebut masyarakat Kota Palu tidak perlu ke kantor lagi dalam membayar pajak, dan dapat mencetak sendiri SPPT nya, aplikasi ini sudah resmi digunakan per tanggal 20 Februari 2024 dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Palu, dapat di download di playstore,” katanya, kepada Sulteng Raya, Selasa (5/3/2024).
Ia berharap, dengan adanya kemudahan yang diberikan, antusias masyarakat dalam membayar PBB dan BPHTB semakin meningkat sehingga target PBB sebesar Rp45 miliar pada 2024 dan BPHTB sebesar Rp32,5 miliar dapat tercapai.
“Harapan kami dengan dipermudahnya layanan pengurusan pajak melalui aplikasi ini masyarakat Kota Palu semakin patuh dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak yang nantinya berdampak pada kemajuan Kota Palu,” tutupnya. JAN