SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan sebanyak 6.221 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019, Selasa (5/3/2024).
Pemusnahan itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo didampingi sejumlah pejabat struktural, Saksi dari Biro Umum, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), serta Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo dalam sambutannya menyebutkan, pemusnahan arsip subtantif Keimigrasian ini telah bernilai keterangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sehingga dilakukan pemusnahan arsip subtantif Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
“Adapun daftar usul arsip musnah yang berketerangan musnah antara lain, berkas permohonan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) tahun 2019 sebanyak 6.221 berkas,” kata Kakanim dihadapan awak media, Selasa (5/3/2024).
Kakanim menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan kegiatan penghancuran atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. “Pemusnahan arsip dilakukan baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang disaksikan dari unsur hukum, unsur pengawas dan Unit Pencipta Arsip itu sendiri sesuai masa retensi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang perubahan atas Paraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kemenkumham,” jelasnya.
Lanjut Kakanim, pemusnahan arsip itu merupakan pemusnahan arsip yang pertama kalinya. Namun, dalam pengelolaan arsipnya sudah terstruktur dengan baik sesuai dengan pedoman Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di lingkungan Kemenkumham yang tata pengelolaannya sudah berjalan dari proses hulu ke hilir mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan sehingga tercipta informasi arsip yang efektif, efisien dan sistematis di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
“Saya himbau kepada tim pelaksana pemusnahan arsip subtantif dalam melaksanakan pemusnahan arsip dengan penuh tanggung jawab, karena dokumen Keimigrasian ini berisi data-data dan dokumen pribadi sesorang yang sifatnya rahasia,” imbaunya.*/YAT