RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama () Sulawesi Tengah, Ulyas Taha, mendukung gagasan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengenai revitalisasi pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melayani semua agama.

Menurutnya, gagasan Menag Yaqut tersebut sejalan dengan semangat moderasi beragama dan tuntutan pelayanan prima   harus dilakukan Kemenag untuk melayani umat beragama. 

“Kementerian Agama adalah tempat pelayanan untuk semua agama yang diakui di . Bahkan, kita memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pembinaan terhadap paham keagamaan yang berada di kalangan umat beragama,” jelas Kakanwil Ulyas melalui pesan singkat dari Madinah Al Munawwarah, karena sedang melaksanakan ibadah Umrah, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, saat ini Kemenag sedang mempersiapkan regulasi terhadap perubahan pelayanan keagamaan, khususnya di KUA melalui revitalisasi pelayanan KUA.

Ia meminta agar seluruh jajaran Kemenag Sulteng dan Kantor Kemenag kabupaten/kota harus mempersiapkan diri, termasuk sumber daya manusia (SDM), serta mengubah mindset dalam rangka mengimplementasi gagasan Menag Yaqut tersebut.

“Kantor Urusan Agama adalah merupakan unit pelaksana tugas Kementerian Agama paling terdepan berhadapan langsung dengan umat di bawah. Oleh sebab itu, seyogyanya Kementerian Agama akan nampak di sana (KUA, red),” ungkapnya.

Menurutnya, gagasan tersebut, sebagai bentuk upaya Menag Yaqut untuk memastikan negara betul-betul hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan dilakukan Kemenag.

“Saya berharap kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat mendukung dan memberikan masukan kepada Kemenag dalam upaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan keagamaan, sehingga apa yang dilakukan Kemenag dapat dirasakan dampaknya di tengah masyarakat dan umat,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan gagasannya tentang revitalisasi pelayanan pada KUA melayani semua agama saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta, Jum’at (23/2/2024).

Dalam Raker tersebut Menag Yaqut mengatakan, selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam, KUA juga direncanakan dijadikan tempat pencataan pernikahan bagi umat non-muslim.

“Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, saya berharap -data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik,” ucapnya.

Hal tersebut juga didukung pernyataan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama pada 2024.HGA