SULTENG RAYA – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, menegaskan, pemberlakukan pajak makan dan minum 10 persen sudah berlaku di seluruh Indonesia sejak 2009 silam.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hanya saja, optimalisasi penerapannya dilakukan sejak 2021.
Pada waktu itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menindaklanjuti UU Pajak dan Retribusi Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Jadi begitu dikeluarkan Perda tahun 2011, Pemerintah Kota Palu memberlakukanlah pajak makan dan minum ini. Nah tahun 2024 ini, hal tersebut dioptimalkan pajak makan dan minum. Karena memang banyak wajib pajak atau pelaku usaha, itu belum memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak 10 perse tersebut,” jelas Sekkot Irmayanti kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, penerapan pajak makan dan minum 10 persen bukan dimulai sejak 2021 atau sejak masa kepemimpinan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Wakilnya, dr Reny A Lamadjido. Akan tetapi, kata dia, sejak wali kota sebelumnya, pajak tersebut sudah diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi apapun terkait dengan surat yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner terkait penerapan pajak 10 persen itu, kami akan mengundang ketua dan pengurusnya pada hari Jumat, 23 Februari 2024 mendatang,” ungkapnya .
Ia menyatakan, Pemkot Palu saat ini telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum 10 persen.
Perda tersebut, kata dia, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dalam Perda kami Nomor 9 Tahun 2023, kami sudah memuat segala ketentuan berkaitan dengan hal tersebut. Apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, tentu ada upaya-upaya yang dilakukan dalam penegakan Perda dan aturan,” jelasnya.
Pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait Perda tersebut. Mengingat, hal tersebut merupakan kewajiban harus dipenuhi seluruh pelaku usaha selaku wajib pajak.
BENTUK 82 TIM
Ia menyatakan, Pemkot Palu telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya penegakkan undang-undang dan Perda tersebut.
Puluhan tim tersebut bakal terus berjalan guna memastikan pelaku usaha melaksanakan kewajibannya.
Jika tidak, kata dia, akan ada tindakan-tindakan dilakukan, mulai dari peringatan hingga penutupan sementara usaha dilakukan.
“Karena ini pajak, memang sifatnya memaksa. Karena ini merupakan kewajiban. Saya kira ini sudah berlaku di sejumlah rumah makan dan restoran, dan sudah berjalan. Kalaupun masih ada pedagang yang keberatan, itu akan kami lakukan sosialisasi. Agar mereka paham dengan ketentuan terkait undang-undang maupun Perda yang telah ditetapkan,” katanya.
Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, mengatakan, penerapan pajak makan dan minum 10 persen tersebut kini lebih dioptimalkan lagi Pemkot Palu di bawah kepemimpinan Wali Kota Hadianto.
Hal tersebut bukan bermaksud menyusahkan masyarakat, akan tetapi hasil dari pajak tersebut bakal kembali kepada masyarakat dan berdampak pada pembangunan Kota Palu.
“Kita bisa lihat pembangunan-pembangunan yang dibangun, artinya kita bisa lihat itu uangnya dari pajak. Nah terkadang wajib pajak belum memahami, bahwa pajak itu wajib. Namanya wajib, apapun harus dilaksanakan sebagai warga negara,” jelas Kaban Eka.
Uang pajak tersebut, kata dia, bukan untuk pemerintah, tetapi digunakan untuk masyarakat. Sehingga dari masyarakat untuk masyarakat, baik digunakan membangun fasilitas-fasilitas masyarakat dan lainnya.
“Sebenarnya ini tidak semua menolak. Kalau mereka memahami, tidak akan menyusahkan pelaku usaha. Karena pajak ini tidak dibebankan kepada penjual, tetapi dibebankan kepada konsumen. Jadi konsumenlah yang membayar pajak ini, sebagai sumber pajaknya. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya.HGA