RAYA – DPW Sulawesi Tengah menyatakan sikap tidak menggunakan SiRekap (Sistem  Rekapitulasi) sebagai acuan perolehan suara hasil .

Sikap PKS itu seiring kacaunya SIREKAP dalam melakukan tabulasi suara, dimana indikasi penggelembungan suara terjadi secara terang-terangan dan sudah viral di media .

“Kami menyatakan dengan tegas agar Komisi Pemilihan Umum () tidak lagi menggunakan SIREKAP sebagai alat rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024. Tetapi harus mengacu pada perhitungan manual yang digelar di TPS, PPK, KPUD Kota/Kabupaten, KPU Provinsi hingga Nasional. Dan tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,  yakni rekapitulasi manual,” tegas Sekretaris DPW PKS Sulteng, Rusman Ramli, dalam pernyataan resminya, Jum’at (16/2/2024)

Rusman menegaskan, sebagaimana yang viral saat ini, adanya perbedaan suara antara hasil penghitungan di TPS dan yang masuk di SiRekap. Termasuk adanya perbedaan perolehan suara yang mencolok, yang tidak sesuai antara formulir C Plano dengan angka yang direkap oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) dan diduga menguntungkan salah satu paslon presiden yang memantik munculnya berbagai dugaan kecurangan.

“Sirekap memang alat bantu sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas penghitungan suara di TPS, sehingga bukan penentu perolehan suara sah yang dihitung berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang,” tuturnya.

Meskipun sebagai alat bantu, nyatanya SiRekap menjadi acuan masyarakat dalam melihat hasil Pemilu. Sayangnya akurasi data yang disajikan SiRekap saat ini sulit diterima validasinya seiring banyaknya kekacauan yang ditemukan masyarakat dan viral dimana-mana. *WAN