RAYA-Universitas Muhammadiyah () mendorong hasil Ciptaan atau Temuan dosen di kampus ini mendapatkan Hak Paten, itu diwujudkan dalam bentuk penjajakan peluang Hak Paten  dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan () Sulteng.

Pertemuan penjajakan tersebut dilakukan di Aula LPPM Unismuh Palu, Jumat (16/2/2024). Dihadiri langsung Ketua Sentra KI Unismuh Palu Ir. H. Wahiduddin Basry, ST,.MT dan Ketua Divisi Penelitian dan HAKI LPPM Unismuh Palu, Dr. Rukhayati, SE,.MM. Sementara dari diwakili oleh Riny Ernawaty selaku Analis Permohonan KI.

Wahiduddin Basry mengatakan, sebagai penjajakan maka akan ada pertemuan lanjutan, ini adalah angin segar bagi para dosen peneliti yang ada di kampus biru, karena hasil ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah berpeluang akan mendapatkan Hak Paten.

Hak Paten katanya berbeda dengan Hak Cipta yang selama ini dosen peneliti dapatkan.  Dimana pada Hak Paten ada orentasi bisnis di dalamnya. Seperti temuan teknologi tepat guna, jika ada industri yang tertarik mengembangkan temuan itu, maka dosen penemu bisa mendapatkan kompensasi dari industri yang mengembangkan temuan tersebut.

“Kita lagi menuju ke sana, semoga saja ini bisa berjalan dengan baik, karena selama ini belum ada hasil ciptaan atau temuan yang dilakukan dosen itu mendapatkan Hak Paten, khususnya dosen kita di Unismuh Palu, sehingga inilah yang didorong oleh pimpinan,”sebut Dekan Fakultas Teknik Unismuh Palu ini.

Sementara itu,  Dr. Rukhayati mengatakan terdapat beberapa ciptaan atau temuan dosen serta di kampus ini yang bisa di dorong untuk mendapatkan Hak Paten, seperti temuan Dr. Sri Jumiati, maupun ciptaan mahasiswa Unismuh Palu dalam bentuk produk yakni JAHEMU.

“Ada beberapa yang bisa kita dorong, nanti dilihat pertemuan berikutnya, inikan masih penjajakan,”sebutnya.

Sebelumnya, Rektor Unismuh Palu Prof. Dr. H. , SE., MM telah melakukan penandatanganan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, Lilik Sujandi, Bc.I.P., S.I.P., M.Si,  di Aula Rektorat Unismuh Palu tepatnya Kamis (11/6/2020) silam.

Pada saat itu, Prof Rajindra mengatakan Unismuh Palu tidak hanya sekadar mendorongan sivitas akademikanya produktif dalam berkarya baik dalam bentuk penelitian, pengajaran, program karya ilmiah mahasiswa, maupun pengabdian kepada masyarakat, melainkan juga berupaya melakukan perlindungan dan hukum dari karya itu dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Katanya, setiap hasil penemuan wajib dihormati dan dihargai. Banyak hasil penemuan, ada yang dalam bentuk benda konkrit, ada pula yang sifatnya bukan benda konkrit. Mengingat banyak sekali plagiat dan pembajakan karya. Kasus kecurangan seperti inilah HaKI sangat bermanfaat. Dengan kata lain, sebagai perlindungan atas karya yang diperoleh dosen maupun mahasiswa.

“Sebagaimana diketahui, banyak dosen Unismuh Palu telah melakukan penelitian namun belum memiliki HaKI, bisa saja ada orang lain melakukan penelitian yang sama setelah dosen Unismuh Palu dan mereka mendapatkan HaKI. Itu yang kita hindari,”ungkap Rektor. ENG