Selain itu, hal tersebut juga menjadi bagian dalam Nawacita Presiden butir Ke-4 serta menjadi bukti konkret dari akses terhadap keadilan yang tertuang didalam SDG’s Goals 16.3 yang berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional serta menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.
“Ini adalah untuk kepentingan masyarakat, juga menjadi program nasional yang mesti kita sukseskan bersama-sama,” kata Kakanwil.
Selain Anugerah PJA, untuk Tahun 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI menetapkan kategori anugerah lainnya, seperti Non Litigation Peacemaker yaitu anugerah yang diberikan kepada Kades/Lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa di wilayahnya. Selanjutnya, Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu anugerah yang diberikan kepada desa/kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi dan pariwisata, berikutnya Paralegal Justice Award adalah anugerah bagi kepala desa/lurah yang mendapatkan anugerah Non-Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.
Sementara, untuk persyaratan pendaftaran diantaranya syarat Administratif yakni Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Desa/Lurah, KTP, Daftar Riwayat Hidup, Pas foto 4×6 latar belakang merah menggunakan PDH putih lengkap dengan atribut, Surat Perintah/Surat Tugas untuk mengikuti PJA 2024 yang dikeluarkan oleh camat, Sertifikat paralegal (jika ada), Kelengkapan portofolio, Syarat Non-Litigation Peacemaker, Uraian singkat penyelesaian sengketa (A4, arial 12, spasi 1,5, Bukti acara mediasi, Format PDF, maximal 3 hal), Foto/Video Dokumentasi mediasi, Pranata link pemberitaan mediasi pada media massa, Inovasi lainnya, Surat Keputusan penerima penghargaan tahun 2023 (jika ada), Syarat Anubhawa Sasana Jagaddhita, SK desa/kelurahan binaan atau SK desa/kelurahan sadar hukum, Media informasi terkait pertumbuhan penciptaan lapangan kerja (media massa, papan informasi, media social), Surat pernyataan tidak pernah terlibat kejahatan luar biasa (narkoba, terorisme, korupsi dll), Peraturan desa yang berkaitan dengan pertumbuhan lapangan kerja, pariwisata dan investasi, foto/video dokumentasi hasil kerja pertumbuhan prestasi desa dalam lapangan pekerjaan, investasi dan pariwisata, dokumentasi dan pelaporan penyuluhan hukum, serta sertifikat piagam atau inovasi lain dalam peningkatan investasi, pariwisata dan lapangan kerja.
Selain itu, untuk indikator penilaian pada seleksi Tingkat Kabupaten/Kota diantaranya dampak konflik yang diselesaikan dengan gradasi nilai berdasarkan jangkauan konflik, keterlibatan pihak aparatur penegak hukum, babinsa dan tokoh masyarakat, keluasan pihak yang berkonflik, serta kebijakan sarana dan prasarana dalam konflik.