RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota berhasil menerbitkan 1.352 akta lahir melalui layanan Anak Lahir Pulang Bawa Akta (Alpukat) sepanjang 2023.

Kepala Disdukcapil Palu, Walawati, layanan Alpukat tersebut merupakan sebuah inovasi mempercepat penerbitan kepemilikan akta lahir, sehingga mempermudah masyarakat memperoleh akta lahir.

“Layanan program Alpukat telah ada sejak 2022. Saat ini, Disdukcapil telah bekerjasama dengan 24 fasilitas kesehatan dalam menyukseskan program Alpukat, terdiri dari sembilan rumah sakit, 14 Puskesmas dan satu klinik bersalin,” kata Kadis Walawati kepada Sulteng Raya, Ahad (11/2/2024).

Bukan hanya itu, kata dia, selain memperoleh Akta lahir, layanan Alpukat tersebut juga membantu penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dan juga Kartu Identitas Anak (KIA).

“Inovasi layanan Alpukat ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan kepemilikan akta lahir. Dulu, masyarakat membuat akte anaknya untuk keperluan sekolah, tetapi saat ini kita permudah dengan layanan Alpukat ini, melalui layanan ini juga, anak sudah memperoleh KIA, dan sudah terdaftar dalam KK baru,” kata Kadis kepada Sulteng Raya, Ahad (11/2/2024).

Untuk memperoleh akta lahir anak, orangtua cukup menyiapkan Kartu Keluarga, orangtua, buku nikah, KTP saksi, surat keterangan lahir diperoleh dari RS, Puskesmas maupun klinik tempat bayi dilahirkan.

Selanjutknya kata Kadis orangtua juga harus mempersiapkan nama anak terlebih dahulu, untuk memperlancar proses layanan Alpukat.

“Syaratnya KK, KTP Orang Tua, Buku nikah, KTP saksi, Surat lahir dari RS atau Puskesmas, tetapi kendala yang kami peroleh selama ini orangtua belum menyiapkan nama anaknya, untuk itu persiapkan nama anak terlebih dahulu untuk mengakses layanan Alpukat,” tuturnya.JAN