Ia menyatakan, pengecekan ke sejumlah rumah makan maupun restoran seperti itu akan terus dilakukan, dengan begitu diharapkan pajak konsumen akan masuk ke kas daerah.
Ia juga menegaskan, pajak 10 persen tersebut tidak lagi disetorkan melalui tunai kepada petugas, akan tetapi semua ditransfer ke rekening daerah.
“Sehingga uang tersebut dipastikan betul-betul masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” tuturnya.
Turut hadir, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu serta sejumlah kepala OPD terkait. HGA