RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tim Pemantauan Komunikasi (KIE) dan Retribusi Daerah , kembali melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan pajak 10 persen di sejumlah cafe dan rumah makan (RM), Senin (5/2/2024).


Kegiatan tersebut sebagai upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak restoran 10 persen, sekaligus menindaklanjuti objek pajak belum sepenuhnya menerapkan.
Wali Kota Palu, , menjelaskan, tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga, kata dia, setiap pembelian makanan atau minuman baik di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga atau catering, dipungut bayaran pajak 10 persen.
“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Wali Kota Hadianto.


Ia mendorong Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan.
“Dan bagi yang tidak taat, maka sanksi tegas menanti,” tegas Wali Kota Hadianto.
CEK KEPATUHAN PAJAK KONSUMEN RM DAN RESTORAN
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama sejumlah unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Kota Palu, mengunjungi sejumlah rumah makan dan restoran, Selasa (19/12/2023).


Kunjungan tersebut untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha terhadap penerapan peraturan daerah (Perda), terkait dengan pajak konsumen 10 persen bagi pelaku-pelaku usaha, khususnya rumah makan, restoran, cafe maupun warung-warung.
“Kita tidak bilang ini razia ya. Kita cuma mau ngecek saja. Alhamdulillah dari kunjungan yang kita lakukan dari beberapa sampel yang kita ambil, Alhamdulillah semua sudah mulai menerapkan,” ungkap Wali Kota Hadianto.


Ia menyatakan, dalam peraturan daerah, diatur sanksi bagi pengusaha tidak membayar pajak konsumen. Sanksi pertama pastinya teguran dulu, kedua dan ketiga tidak juga diindahkan, maka Pemerintah Kota Palu akan melakukan penghentian sementara.
“Kalau juga tidak diindahkan atau tidak juga menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang harus diberikan kepada Pemerintah, maka akan dilakukan penutupan,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan pajak konsumen tersebut dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul dikelola.
“Dimasukkan dengan baik ke kas daerah, agar kas daerah menjadi kuat dan percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, apa yang diharapkan masyarakat kotanya bisa semakin maju dan berubah dengan cepat, dapat terwujud,” jelas wali kota.