SULTENG RAYA – Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, berhasil memediasi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada pasangan suami istri berinisial DAG (33) dan HM, warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, dengan menghadikan kedua belah pihak di ruangan PPA Satreskrim, Ahad (28/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024) mengatakan, Kanit PPA IPDA Herdi Son Tamaka bersama penyidik Bripka Agus Budhi Yasa memediasi masalah tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Keributan dalam rumah tangga itu dipicu berawal dari sang istri yang menghubungi mantan suaminya lewat Hp, guna memberitahu kalau anak mereka dipukul oleh inisial HM yang merupakan suaminya sekarang,” kata Kasat.
Karena merasa cemburu lanjutnya, akhirnya terlapor HM memukul pelapor yang juga istrinya di bagian paha sebelah kanan sebanyak dua kali dan belakang satu kali. “Keributan itu terjadi dipicu dari pertengkaran yang berujung suaminya melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri,” ujarnya.
Setelah keduanya diberikan nasehat sambungnya, kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing, mereka sepakat untuk saling memperbaiki diri, sehingga persoalan diselesaikan secara musyawarah mencapai mufakat.
“Saat mediasi berjalan dengan baik, sang suami berjanji tidak akan mengulangi tindak kekerasan terhadap istrinya lagi ditandai dengan surat pernyataan. Karna sampai saat ini antara terlapor dan pelapor masih tinggal satu rumah,” jelas Kasat. */MAN