RAYA – Kantor Kelas I TPI terima kunjungan dari Kepala Bidang dan Staf Pemonitoran, Kerjasama dan Pengendalian Kawasan Khusus (KEK) Palu, Rabu (31/1/2024) di ruang Anoa.

Kunjungan tersebut, diterima dengan baik oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian dan Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Bayu Perwira Sukarno dan Cardtar Ronald.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk calon yang akan masuk ke wilayah KEK Palu. 

Menurut Kabid Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian KEK Palu, Roy Topan Sanjaya mengatakan, dalam waktu dekat ini kemungkinan akan ada beberapa investor asing yang akan masuk ke wilayah , khususnya wilayah KEK Kota Palu. 

“Untuk itu kami melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengenai proses pembuatan ITAS-nya,” ujar Roy.

Menanggapi hal tersebut, Bayu dan Ronald kemudian menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur, persyaratan dan aturan-aturan yang berkaitan dengan proses penerbitan ITAS sesuai dengan tujuan orang asing tersebut datang ke Indonesia.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. */YAT