SULTENG RAYA – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parmout), Richard Arnaldo, SE, MSA melantik enam Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) di aula kantor Bupati Parmout, Senin (22/1/2024).
Keenam pejabat yang dilantik tersebut adalah, Arman Maulana sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, SPd, MSi, Dra Alina Adeu, MSi sebagai Kepala Dinas Sosial, Masdin, SSos MSi, menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ir Amir Syarifudin MSi dengan jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Ir Muhammad Irfan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Drs Kamiludin Passau, MSi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Keenam pejabat tersebut bersama dua mantan pejabat lainnya yakni almarhumah Ir Siti Wahyuni Borman dan Jony, SE yang sekarang menjadi calon anggota legislatif sebelumnya dinonaktifikan dari jabatan eselon II oleh mantan Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu. Namun para pejabat itu melakukan perlawanan karena menganggap pemberhentian mereka dari jabatan eselon II tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pejabat itu menyampaikan protes secara berjenjang ke Gubernur Sulawesi Tengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). Perjuangan tak kenal lelah tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan jabatan para pejabat tersebut.
Pelantikan para pejabat itu berdasarakan Surat Permohonan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/652/bkd. tanggal 6 Desember 2023, Perihal Permohonan Pelantikan/Pengaktifan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/06/sj. Perihal Persetujuan Pengangkatan Kembali dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Pj Bupati Parmout, Richard Arnaldo mengatakan, proses pengembalian jabatan tersebut melalui proses yang cukup Panjang dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga pada saat pelantikan kemarin.
“Setelah saya dilantik sebagai Pj Bupati saya melakukan rapat dengan enam pejabat yang baru dilantik ini bersama ibu almarhumah Heny Borman dan Bapak Jony Tagunu untuk mengungkapkan apa kondisinya. Kemudian kami melanjutkan ke proses selanjutnya dari tanggal 16 Oktober sampai dengan sekarang. Bisa dibayangkan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Ini prosesnya kalau sebagai Pj. Jadi prosesnya panjang, lama dan membutuhkan surat menyurat yang sangat intens beberapa kali harus ke KASN, harus ke BAKN harus ke Pak Gubernur dan terakhir ke Mendagri,”jelas Richard menjawab pertanyaaan wartawan media ini usai pelantikan.
Namun demikian kata Richard, reformasi birokrasi tetap harus konek. Kepangkatan, jabatan, promosi, mutasi dan sebagainya dinamis bergulir.
“Ada yang pensiun, ada yang berhalangan tetap, ada yang meninggal dunia, ada yang sakit itu perlu harus ada penyegaran, harus ada perputaran, tapi prosesnya mungkin tidak sama seperti pejabat definitive. Kalau Pj membutuhkan proses yang lebih lama. Sekarang sedang diinventarisir oleh Kaban BKPSDM mana sudah mau pensiun, terus ada yang masih Plt yang akan kita lakukan seleksi terbuka dan macam-macam prosesnya. Nanti kalau ada mutasi, promosi dan sebagainya harus ada rapat baperjakat yang dipimpin oleh Sekda,”ungkapnya.
Turut hadir pada cara pelantikan tersebut pada pejabat eselon II dan III serta tamu undangan lainnya. AJI