SULTENG RAYA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melimpahkan tahap II berkas tersangka IM (52) warga Luwuk Selatan, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan, Kamis (11/1/2024).
Pelimpahan berkas tahap II itu, dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik langsung tahap II pada Kamis, 11 Januari 2024, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwal Sainul, SH, MH,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).
Selanjutnya kasus tersebut kata Kasat, sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan. “Pelaku tinggal menjalani sidang,” terang Kasat.
Atas perbuatannya lanjutnya, inisial IM dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret sekitar jam 06.00 Wita dan April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” kata Kasat. */MAN