SULTENG RAYA- SMPN 1 Palu mempertegas larangan peserta didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal itu disampaikan pada sosialisasi yang dibawakan oleh Kapolsek Palu Timur, Siti Hasibuan pada kegiatan apel pagi di halaman upacara SMPN 1 Palu, Selasa 16/1/2024).
Melalui sosialisasi tersebut, pihak kepolisian memberikan edukasi kepada peserta didik SMPN 1 Palu terkait dampak negatif jika peserta didik membawa kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan agar peserta didik lebih disiplin dan terhindar dari hal-hal negatif.
Selain pemberian edukasi melalui sosialisasi pihak sekolah bersama kepolisian sepakat untuk melakukan kerjasama yang ditandai dengan Momerandum of Understanding (MoU) terkait pemberian tindak penilangan kepada peserta didik yang membawa kendaraan bermotor.
Menurut Kepala SMPN 1 Palu, Yusri hal itu merupakan solusi yang tepat untuk mengantisipasi dan menjauhkan peserta didiknya dari dampak-dampak negatif yang akan dilakukan peserta didik jika membawa kendaraan bermotor seperti terlibat dalam geng motor.
“Selama ini kami pihak sekolah juga sudah mengimbau dan meminta kerjasama orang tua untuk melarang anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah, tetapi masih ada juga yang lalai, sehingga kami mempertegas dengan melakukan MoU, dengan harapan ini memberikan efek jera kepada orangtua dan peserta didik kami. Ini kami lakukan untuk mendisiplinkan peserta didik, semoga dengan ini peserta didik kita terhindar dari hal-hal negatif yang merugikan mereka,” kata Kepsek kepada Sulteng Raya.JAN