SULTENG RAYA – Gerakan Sosial Pilah Sampah Plastik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu kembali menunjukkan membuahkan hasil positif.
Penjualan kedua kali sampah plastik yang dikumpulkan melalui bank sampah tersebut, tembus 4.700 kilogram per Januari 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas LIngkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam Baba, mengungkapkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil laporan penjualan sampah plastik anggota padat karya kelurahan, ditimbang dan dibawa ke Bank Sampah Kelurahan Petobo dan Bank Sampah Kayumalue Ngapa pada akhir Desember 2023.
“Dari 21 kelurahan yang melakukan penjualan, ada tiga kelurahan yang terbanyak, yakni Kelurahan Balaroa 661 Kg, Kelurahan Pantoloan Boya 659 Kg dan Kelurahan Baiya 560 Kg. Gerakan Sosial Pilah Sampah Plastik ini adalah insiatif dari DLH Kota Palu, sebagai salah satu cara untuk mengurangi sampah plastik dengan melibatkan anggota padat karya dan bank sampah,” kata Kabid Hisyam, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, jumlah penjualan kedua kali ini meningkat dibandingkan penjualan perdana pada Oktober dan November 2023.
“Pada penjualan perdana, sampah plastik yang berhasil dikumpulkan dan dijual oleh anggota Padat Karya, sebanyak 2.314 Kg,” jelasnya.
Ia mengatakan, capaian tersebut berkat kerja sama baik antara camat, lurah, seluruh koordinator kecamatan (korcam), koordinator kelurahan (korlur), supir armada, serta anggota padat karya kelurahan se-Kota Palu.
“Terima kasih sudah ikut serta mendukung dan berpartisipasi pada gerakan moral pilah sampah plastik ini. Semoga ke depan, masyarakat juga dapat melakukan pilah sampah plastik untuk mengurangi sampah plastik di Kota Palu dan juga memelihara kelestarian lingkungan,” harapnya.
Sebagai informasi tambahan, pengurangan timbulan sampah plastik memang menjadi salah satu prioritas Pemkot Palu di bawah kepemimpinan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama wakilnya, dr Reny A Lamadjido.
Sejumlah program terus digalakkan Pemkot Palu dalam rangka mewujudkan pengurangan sampah, termasuk sampah plastik.
Diantaranya, pembatasan penggugaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam per tanggal 25 Juli 2023.
TIMBULAN SAMPAH PLASTIK CAPAI 10,4 PERSEN
Sebelumnya diberitakan, DLH Kota Palu mencatat, angka presentase timbulan sampah plastik di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah pada 2023 sekitar 10,4 persen dari total volume sampah per tahun 97.492 ton.
“Sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan, karena sifatnya sulit diurai oleh tanah, sehingga pemerintah terus berupaya menurunkan presentase jenis sampah ini (plastik),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Palu, Moh Arif, Ahad (30/7/2023).
Ia menjelaskan, intervensi Pemerintah terhadap sampah di Kota Palu telah dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari pengaturan waktu pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengelolaan sampah plastik melalui bank sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) hingga pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.
Tiga tahun terakhir, dari 30 persen volume atau timbulan sampah plastik di daerah itu mampu ditekan hingga ke angka 10,4 persen. Proses tersebut sangat positif dalam upaya menekan pencemaran lingkungan.
Menurut data DLH, timbulan sampah harian di Kota Palu sekitar 267 ton dari total jumlah penduduk 381.572 jiwa. Sampah terkelola 93,4 persen, sedangkan sampah tidak terkelola sekitar 6,6 persen per tahun.
“Rata-rata per tahun pengurangan sampah oleh Pemkot Palu sekitar 9,01 persen,” ucap Arif.
Ia menuturkan, terdapat delapan komposisi sampah dibagi berdasarkan jenisnya, yakni sisa makanan, ranting/kayu atau, kertas/karton, plastik, karet/kulit, kain, kaca dan logam.
Tercatat, sampah sisa makanan mpenyumbang terbanyak, yakni sekitar 71 persen, kemudian sampah plastik 10,4 persen dan sampah kertas/karton 9,4 persen.
“Komposisi sampah terbanyak didominasi rumah tangga 67,7 persen, lalu pasar tradisional 18,1 persen dan pusat perniagaan 10,2 persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkot Palu saat ini terus menggencarkan kampanye pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam melalui Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023.
Dalam surat itu, pemerintah setempat menegaskan dalam setiap aktivitas jual beli wajib membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai oleh pedagang, pemilik atau pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan maupun tempat usaha lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan, supaya produksi sampah plastik dapat diminimalisir, karena jenis sampah tersebut dinilai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
“Kami melibatkan semua pihak melaksanakan kampanye pembatasan kemasan plastik supaya masyarakat mengetahui mematuhi kebijakan itu. Kebijakan ini diterapkan pada akhir Agustus nanti,” demikian Arif.ANT/HGA