SULTENG RAYA – Setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Kota Palu bakal dijaga personel polisi.

Kebijakan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memenuhi tuntutan aksi damai para sopir dump truk yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah. Salah satunya menjaga adanya aksi premanisme di SPBU yang meresahkan para sopir truk yang mengantre solar. 

“Hal ini harus ditertibkan, jangan cuma mikir diri sendiri. Saya minta kepada setiap SPBU wajib dijaga oleh Polresta. Wajib dijaga, tak ada kata tidak dijaga. Kalau ada SPBU yang tidak mau dijaga saya akan minta untuk tidak dilayani Pertamina karena kuota Pertamina itu hak saya. Kalau komiu (anda, red) tidak salurkan dengan baik berarti komiu mau menyusahkan orang banyak berarti. Maka kemudian harus dijaga Polres, itu komitmen pertama. Agar tak ada premanisme ini,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat menerima perwakilan PDTP Sulteng di Kantor Wali Kota Palu, Selasa (9/1/2024).

Ia meyakini, kebijakan tersebut dapat mengurai kemacetan di SPBU selama ini dikeluhkan para sopir dump truk.

“Saya yakin kalau ini bagus tidak ada lagi yang mengantre, saya yakin. Cuman untuk mengantisipasi awal sampai kita melihat ini betul-betul berjalan dengan efektif,” jelasnya.

PENYALURAN SOLAR DI EMPAT SPBU DIBATASI

Pada pertemuan dihadiri Kapolresta Palu, AKBP Barliansyah, Ketua DPRD Kota Palu, Armin, perwakilan Hiswana Migas, Pertamina dan perwakilan SPBU se-Kota Palu itu, Wali Kota Hadianto menjelaskan alasan ditetapkannya kebijakan pembatasan penyaluran bahan bakar solar dilakukan beberapa SPBU di tengah kota.

“Sebagaimana surat edaran yang saya keluarkan tahun 2023 dan efektif berjalan di bulan Januari 2024. Bahwa pertimbangan Pemerintah Kota Palu dalam hal ini mengeluarkan surat edaran pembatasan atas empat SPBU, yakni Jalan Pramuka, Jalan Imam Bonjol, Boyaoge dan Jalan Sigma. Ini terkait dengan upaya dengan menjaga kondusivitas yang ada, karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat baik rumah ataupun pelaku usaha komplen terkait ini sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respon Pemkot Palu atas keluhan sejumlah masyarakat di sekitar SPBU, baik pemilik rumah maupun pemilik usaha.

“Saya sebagai Wali Kota Palu harus merespon setiap aduan masyarakat. Pastinya dari kebijakan ini sudah pasti menimbulkan pro dan kontra, tetapi harus dipahami setiap pihak bahwa kita ini bukan tinggal sendiri di Kota ini, kalau kita suka tinggal sendiri silahkan. Apalagi yang menyebabkan terjadinya kenyamanan warga kota seperti di Jalan Wahidin terganggu dengan antrean truk yang cukup panjang,” katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, akibat antrean panjang dump truk di SPBU juga menyebabkan jalur transportasi terganggu.

WAJIB TUNJUKKAN STNK

Kebijakan lainnya, Wali Kota Hadianto meminta setiap orang mengisi BBM di SPBU, wajib menunjukkan Surat Tanda  Nomor Kendaraan (STNK).

“Mulai sekarang, setiap orang yang mengisi bensin di SPBU wajib menunjukan STNK khusus subsidi. Ini komitmen kita yang kedua supaya STNK terbantu dari wajib pajak dan lain sebagainya. Mau kendaraan pribadi mau apapun wajib menunjukan STNK,” ucapnya.

JADWAL PENGISIAN SOLAR

Pada kesempatan itu, Wali Kota Hadianto juga meminta agar pengisian solar truk roda enam dilaksanakan pada pukul 23.00 Wita hingga 06.00 Wita di empat SPBU, yakni SPBU di Jalan Pramuka, Jalan Imam Bonjol, Boyaoge dan Jalan Sigma.

Sedangkan pengisian solar truk roda enam untuk SPBU lainnya, dilaksanakan pada pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

“Saya minta pengisian truk roda 6 di empat SPBU saya minta jam 11 malam hingga jam 6 pagi . Sementara SPBU lainnya, dibuka dari jam 3 sore hingga 6 sore. Artinya ini solusi yang kita terima. Tapi ingat komitmen satu dan dua, wajib STNK. Ini disepakati oleh kita dan ditandatangani besok karena efektif lusa silahkan berjalan,” tuturnya. HGA