Sebagai informasi tambahan, selain layanan ‘Alpukat’, terdapat delapan inovasi aktual berhasil telah diterapkan Pemkot Palu melalui Disdukcapil Kota Palu dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan.
Pertama, ‘Pelayan Seksi’, yakni singkatan dari pelayanan khusus bagi disabilitas, orang sakit dan para lanjut usia (lansia).
Melalui inovasi ‘Pelayan Seksi’, para disabilitas, orang sakit dan lansia dilayani melalui tim mobile yang akan turun ke rumah sakit, panti hingga ke rumah-rumah masyarakat. Inovasi tersebut terintegrasi dengan Dinas Sosial Kota Palu.
Kedua, ‘Kasiku Bergerak’, yakni singkatan dari kelurahan sadar administrasi kependudukan yang bersih gratis dan praktis.
Program inovasi tersebut dalam rangka penerbitan kartu keluarga dan akte lahir bagi anak usia 0-17 tahun. Kini bisa diakses masyarakat melalui kantor-kantor kelurahan di Kota Palu.
Ketiga, ‘Alpukat’, yakni singkatan dari Anak Lahir Pulang Bawa Akte.
Melalui program ‘Alpukat’ tersebut, setiap anak yang lahir di Puskesmas, rumah sakit, termasuk rumah sakit bersalin di Kota Palu, telah terintegrasi dalam pembuatan akte kelahiran anak. Artinya, saat lahiran, tidak perlu repot lagi urus akte lahir di Disdukcapil, karena dipastikan setiap anak lahiran di Puskesmas, rumah sakit, rumah sakit bersalin akan langsung diterbitkan akte kelahiran anak.
Keempat, ‘Simaleo Bergerak’ atau singkatan dari sistem mobile pelayanan dokumen kependudukan yang bersih, gratis dan praktis.
Inovasi ‘Simaleo Bergerak’ tersebut, dalam rangka memudahkan layanan berupa kasus meninggal, pernikahan non muslim di akhir pekan, maka tim ‘Maleo Bergerak’ dari Disdukcapil akan mengunjungi.
Kelima, ‘Kaledo Gratis’, yakni singkatan dari keliling layanan di sekolah gratis. Inovasi tersebut, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan SMA, mendapatkan pelayanan yang memudahkan dalam mendapatkan identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Keenam, layanan online pernikahan KUA dan Dukcapil, yakni ketika ada masyarakat telah melakukan pernikahan dengan terbitnya buku nikah, maka KK dan KTP terbaru bakal otomatis diterbitkan.
Ketujuh, layanan keliling untuk keluarga-keluarga bekerja sama TP-PKK. Inovasi tersebut sebagai ajang sosialisasi bersama TP-PKK untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pengajian, sosialisasi di Posyandu sampai ke titik RT-RW.
Kedelapan, inovasi ‘Pakai Maskerla’, yakni singkatan dari pelayanan keliling bagi masyarakat rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Inovasi tersebut, untuk memberikan pelayanan bagi warga binaan di Lapas melalui kerja sama dengan pihak Lapas dan Rutan.
Terakhir, ‘Layangan Putus’, yakni layanan Pengadilan Agama dan Disdukcapil tentang perubahan status. Inovasi tersebut dalam rangka memudahkan masyarakat yang diputus cerai melalui Pengadilan Agama Palu untuk mendapatkan dokumen perubahan status.
Tidak hanya itu, mulai tahun ini, seluruh dokumen kependudukan sudah bisa diakses di seluruh kantor kecamatan di Kota Palu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot antrean di Kantor Disdukcapil Kota Palu. HGA