SULTENG RAYA – Peristiwa pertikaian yang berujung penikaman hingga menelan korban jiwa terjadi di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku penikaman yang kini ditetapkan tersangka yakni MFA alias OCN (pria/19 tahun), sementara korban meninggal berinisal YM (pria/29 tahun).
Identitas korban YM merupakan warga Desa Pantangolemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Serta pelaku MFA merupakan seorang mahasiswa warga Dusun Patirobajo, Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir.
Kapolres Poso AKBP Rizki Fara Sandi melalui Kasat Reskrim Iptu Salman Putra Pratama dan Kasie Humas Polres Poso AKP Basirun, menyampaikan kronologis korban meninggal dunia.
“Perkelahian yang berujung penikaman terhadap korban YM menggunakan pisau yang mengenai bagian dada sebelah kiri korban mengakibatkan meninggal dunia, tempat kejadian perkara (TKP) tepat di depan teras bengkel Gusti Motor,” ucap Kasat Reskrim, Salman Putra Pratama.
Salman Putra Pratama menyampaikan, usai terjadi penikaman, pelaku MFA membawa korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Puskesmas Mapane, namun nyawa korban tak tertolong.
“Pelaku MFA menyerahkan diri ke Polsek Poso Pesisir, sekitar pukul 02.06. Dan korban dibawa ke RSUD Poso guna pengambilan visum terhadap jenazah,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, penyebab perkelahian hingga berujung penikaman bermula saat pelaku sedang berada di teras bengkel bernama Gusti Motor. Saat itu, korban lewat membawa sepeda motor menggunakan knalpot racing (bogar) melaju dengan kencang.
Karena merasa kesal adanya motor knalpot bogar yang dikendarai teman korban melaju kencang saat larut malam, pelaku MFA melempar pengendara motor tersebut dengan batu, namun tidak mengenai si pengendara.
“Si pengendara knalpot bogar merasa kalau ada yang melempar, maka pengendara motor kembali lagi ke TKP bersama korban yang diketahui YM dan terjadi keributan hingga perkelahian yang berujung penikaman kepada korban,” jelasnya.
Kasat Reskrim memastikan kasus tersebut murni tindak pidana penikaman dalam kondisi sadar dan tidak terkait minuman keras.
“Seluruh barang diamankan di Mapolres Poso termasuk pisau yang digunakan saat penikaman, baju korban yang bersimbah darah serta sandal korban,” pungkasnya.
Terduga pelaku sendiri saat ini masih terus diamankan pihak aparat keaman di Polres Poso, guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan 10 tahun penjara. SYM