RAYA – Wali , , berpesan kepada para generasi muda Kota agar semangat menempuh pendidikan formal serta menghindari nikah dini.

” masa pendidikan formal ini harus dijalani dengan baik. Jangan sampai cepat-cepat perkawinan dini, kuliah itu harus,” pesan Wali Kota Hadianto saat  menghadiri Kemah Bakti Pramuka dan Komunitas Pemuda 2023 digelar Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Palu di Bumi Perkemahan Kawatuna, Sabtu (16/12/2023).

Apalagi, kata dia, tantangan ke depan sangat besar dan begitu banyak. Di tambah lagi, masa pendidikan formal sangat singkat, olehnya para siswa harus mempersiapkan diri dengan lebih baik.

“Kalian harus kuliah, jangan cepat-cepat mau kerja. Masa pendidikan formal itu singkat. Kalian lulus kuliah sekitar umur 21 tahun, berarti kalian kerja dari umur 21 – 60 tahun. Artinya, ada sekitar 38 tahun masa kalian bekerja,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Hadianto menyapa para peserta kemah bakti yang didominasi para siswa SMP dan SMA dengan pertanyaan berhadiah.

NIKAH DINI MASIH TINGGI

Sebagai tambahan, Sulawesi Tengah saat ini tercatat kelima pernikahan dini alias pernikahan anak usia di bawah 20 tahun secara nasional, setelah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Berdasarkan Survei Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), angka Perkawinan anak di Sulteng mencapai 12,65 persen.

Sementara itu, tingkat pernikahan anak tertinggi di Sulteng berada di Kabupaten Buol, Parigi Moutong dan Kabupaten Banggai. Sedangkan daerah dengan angka pernikahan anak terendah di Sulteng adalah Kota Palu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulteng, Tenny C Soriton, mengatakan, terdapat tiga persoalan utama menyebabkan pernikahan anak di Sulteng masih tinggi, yakni faktor ekonomi, pemahaman kurang, khsusnya mengenai perencanaan reproduksi yang sehat serta pergaulan bebas alias seks bebas yang mengakibatkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan.

Menurutnya, untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan, remaja harus memahami dan menjalankan perencanaan reproduksi sehat.

“Para remaja, khususnya , juga harus selalu diedukasi dan diingatkan mengenai pendewasaan usia perkawinan. Pemberian pemahanan tersebut memerlukan peran dari orangtua sebagai ‘ring satu’ dalam pendidikan keluarga,” jelas Tenny.

“Perempuan menikah di usia anak bisa berisiko kanker serviks, karena usia itu memiliki mulut rahim masih terbuka keluar. Selain itu, pernikahan dini berisiko mudahnya perceraian, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) juga tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun.

Namun, BKKBN jutru mendorong agar usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Karena, pada usia tersebut, selain kesehatan reproduksi sudah siap, secara piskologi atau mental juga sudah siap. HGA