RAYA- Badan Nasional () Kabupaten telah melaksanakan kegiatan pengumpulan Indeks Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) tahun 2023 oleh Tim Masyarakat BNNK Donggala, Senin sampai dengan Rabu,  (4- 6/ 12/ 2023).

Pengumpulan Data Indeks Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) tahun 2023 dilakukan pada Institusi Unit Observasi yaitu Kejaksaan Negeri Donggala, Pengadilan Negeri Donggala, Donggala, Koramil 1306 Donggala, Pemerintah .Daerah Kabupaten Donggala, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha, Keluarga dan Masyarakat di Kelurahan Kabonga Besar dan Desa Loli Oge secara langsung dengan mengisi Kuisioner melalui Link yang telah ditentukan dengan total jumlah responden sebanyak 180 Orang.

Penanggung Jawab kegiatan Azhar, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kelemahan pelaksanaan Program KOTAN.

Hal tersebut diwujudkan melalui perhitungan Indeks Kemandirian Partisipatif (IKP) dan Indeks Keterpulihan Kawasan Rawan (IKKR) yang nantinya akan mendukung Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) sebagai Indikator Program Kedeputian Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagaimana diketahui, bahwa sesuai dengan desain besar kebijakan dan strategi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, dampak yang diharapkan dari pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah peran serta dan kemandirian seluruh komponen masyarakat dan instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota, karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Melalui kebijakan KOTAN ini, peran serta pemerintah daerah diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mendukung upaya penanganan masalah narkoba di wilayah masing masing.

Berdasarkan hasil survei prevalensi Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34  Provinsi Tahun 2019, diketahui bahwa angka prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8% atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15—64 tahun.

Kerugian dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa. Menyikapi hal itu, Kepala BNN secara terbuka menyatakan arah dan kebijakan BNN, yaitu Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Katanya, wilayah Kabupaten/Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, industri, dan pendidikan menjadi pilihan penduduk untuk bekerja, menikmati kemakmuran, dan meningkatkan kesejahteraan. “Hal itu terbukti dari hasil Sensus Kependudukan yang dilakukan oleh BPS tahun 2020, bahwa mayoritas 56,7 persen penduduk di Indonesia tinggal di wilayah perkotaan,”sebutnya, Senin (11/12/2023).

Lebih lanjut mengatakan, hasil survei BNN dan LIPI (2019) juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam setahun terakhir lebih banyak dilakukan di kota sekitar 63,9 persen  atau ±2.184.553 orang daripada di desa.

“Oleh karena itu,  setiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN),”sebutnya. ENG