SULTENG RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulteng teken memorandum of understanding (MoU) Isbat Nikah dan Pengesahan Perkawinan di Sulteng, di ruang kerja Gubernur Sulteng, Rabu (6/12/2023).
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, menekankan pencegahan pernikahan dini bagi anak dan manfaat isbat nikah telah dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Sulteng agar menjadi perhatian bagi pemda dan PTA.
“Kemenag Sulteng telah melaksanakan program pencegahan stunting berkaitan dengan pernikahan dini pada anak dan pembimbingan perkawinan pra nikah” kata Ulyas Taha.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, menyampaikan sangat mendukung MoU tersebut karena terkait program Pemerintah dalam menurunkan stunting di Sulteng.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan aman di wilayah Sulteng,” kata Gubernur Rusdy.
Senada, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Zulkarnain, mengatakan, dalam Islam ada rukun dan syarat pernikahan, namun kadang-kadang tidak tercatatkan ke KUA dan catatan sipil, sehingga apabila pernikahan tidak tercatat akan merugikan bagi diri sendiri dan keturunannya.
“Oleh karena itu, perkara isbat nikah diharapkan makin lama makin turun, apabila pencatatan ini tertata dengan baik, maka perlindungan hukum pada masyarakat akan berjalan sesuai yang diharapkan,” Ketau PTA Zulkarnain.
Senada, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Nirwana, mengatakan, MoU tersebut menandai komitmen bersama meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Tengah.
“Diharapkan langkah ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dan memperkuat kerjasama antara lembaga terkait demi terciptanya pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan aman,” kata Ketua PT Nirwana.HGA