RAYA –  Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama , Dr. Sahran Raden, menyatakan memasuki tahapan kampanye dalam , maka Komisi Pemilihan Umum () dan peserta Pemilu wajib menerapkan prinsip aksesibilitas dan kampanye yang inklusif pada pemilih.

“Prinsip aksesibilitas ini perlu diterapkan oleh KPU dan Partai Politik agar visi, misi dan program para calon dan peserta Pemilu dapat menjangkau kepada masyarakat marginal dan disabilitas,” kata Sahran Raden saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (1/12/2023).

Prinsip aksesibilitas dalam Pemilu ini adalah sebuah kondisi dimana setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya, baik itu memilih secara langsung, umum bebas, rahasia serta tanpa hambatan apapun. 

Menurut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN ini, salah satu kelompok masyarakat yang kurang mendapatkan perhatian oleh peserta Pemilu adalah kelompok disabilitas.

“Padahal kita tahu dalam Pemilih Pemilu 2024 di KPU Sulteng jumlah pemilih difabel itu berjumlah 12.280 Pemilih. Jumlah sebesar ini apabila dikonversikan ke dalam kursi, maka bisa memperoleh alokasi dua kursi. Maka itu, pemilih difabel memiliki peran strategis dalam menentukan pemimpinnya,” jelas Sahran

Sahran mengatakan, akses yang diberikan oleh KPU dan peserta Pemilu bagi kelompok difabel yaitu dengan melibatkan mereka dalam kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, calon anggota RI dan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Segmen pemilih disabilitas dan marginal perlu dilibatkan dalam tahapan kampanye Pemilu agar mereka dapat mengetahui visi, misi dan program peserta Pemilu. Prinsip aksesibilitas ini sebagai penerapan prinsip, sebagaimana  prinsip negara hukum yang menghormati dan melindungi . Perlindungan hak asasi manusia itu sebagai suatu prinsip yang ada dalam konstitusi.

“Hak-hak konstitusional itu adalah hak dipilih dan hak untuk memilih, serta mendapatkan setara dari negara. Perlindungan hak pilih ini juga sebagai penerapan prinsip Non Diskriminasi dan mendapatkan perlakuan yang sama dalam politik dan demokrasi,” kata Sahran Raden.

Mantan Ketua KPU Sulteng ini, menyatakan bahwa selain aksesibilitas, prinsip yang perlu untuk diterapkan dalam kebijakan kampanye adalah kebijakan  pemilu yang inklusif.  Pemilu Inklusif adalah pemilu terbuka, ramah, meniadakan hambatan tanpa terkecuali , menghargai dan merangkul setiap perbedaan.

Kebijakan Pemilu inklusif ini adalah pendekatan untuk mengembangkan Pemilu yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, status dan budaya. Pemilu inklusif memberikan peluang bagi setiap orang untuk berpartisipasi mengupayakan kemudahan untuk melaksanakan haknya dalam Pemilu.

Sahran Raden, yang juga sebagai Ketua PW ISNU Sulteng menyatakan bahwa tahapan kampanye Pemilu yang berlangsung selama 75 hari ini, diharapkan dapat melibatkan pemilih secara terbuka dan mengikutsertakan semua segmen masyarakat.

“Kampanye Pemilu tidak saja terkait dengan teknis Pemilu, namun lebih jauh bahwa kampanye menghadirkan kebebasan dialog  secara inklusif dengan menjauhkan narasi provokatif dan menyebarkan ujaran kebencian. Kita berharap tahapan kampanye Pemilu ini berlangsung secara damai dan pemilih dapat mengakses informasi kampanye Pemilu dengan mudah,” tutur Sahran Raden. *WAN