RAYA- Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana mengeluarkan  Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para Kepala SMA//SLB se-Sulteng, agar guru honorer yang telah terangkat PPPK ASN tidak bisa lagi dibayarkan honornya dengan menggunakan Dana Bos regular.

Dan meminta kepada seluruh satuan pendidikan yang telah terlanjur mengeluarkan pembayaran honor dengan menggunakan Dana Bos regular, untuk mengembalikan tanggal 20 Desember 2023.

Mengingat, terdapat sejumlah satuan pendidikan yang masih mengeluarkan gaji kepada guru honorer untuk gaji bulan Juli-Agustus 2023, yang merupakan gaji sebagai tenaga honorer dan bukan gaji setelah diangkat sebagai guru PPPK ASN.

Mengingat para guru honorer ini menerima SK sebagai ASN dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli 2023 dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 1 September 2023.

Artinya selama Juli-Agustus 2023 mereka mengajar masih sebagai guru honorer, karena penempatan mereka terhitung per 1 September 2023. Namun menurut versi Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, sejak per 1 Juli 2023 itu mereka sudah berstatus guru PPPK ASN, dan tidak boleh lagi menerima gaji honor untuk bulan Juli-Agustus 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana, melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/12/2023) pagi, mengatakan, bahwa regulasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Selain itu, dasar kami meminta guru mengembalikan pembayaran gaji karena Permendikbud No. 4, dimana dalam pasal tertuang apabila seorang guru yang telah diangkat menjadi ASN (PNS atau P3K), tidak lagi dapat dibayarkan honor dengan menggunakan dana bos regular,” ungkapnya.

Mengingat tulis Kadis, mereka telah di angkat TMT 1 Juli 2023 meskipun SKMT 1 September 2023. Begitulah regulasi yang ada, kalau dibayar oleh BOS regular, maka sekolah akan mengembalikan dana dan menjadi temuan BPK. “Kami juga sudah menyurat ke Kemendikbud dan sudah ada jawaban dari pusat. SE ada, Juknis BOS ada, surat Kemendikbud ada, semua yang ditanyakan terjawab. Kalau maunya saya mereka dibayarkan, tapi regulasi tidak memungkinkan, sehingga kami tidak berani membayar,” jelasnya. ENG