SULTENG RAYA – Sebagai upaya untuk memastikan penggunaan listrik yang aman dan legal terus dilakukan oleh PLN Luwuk dengan berkolaborasi bersama Polres Banggai.
Sinergitas keduanya muncul dengan penuh semangat, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan langkah pencegahan serta perlindungan dari risiko penggunaan listrik ilegal yang berbahaya, melalui suatu terobosan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk dengan membentuk Tim Mapalus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Hal itu disampaikan oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (UID Suluttenggo), Johanes Avilla Ari Dartomo, bahwa ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat tentang pentingnya listrik yang aman dan legal.
“Melalui tim yang sudah terbentuk ini, kami berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi dan mendorong pemanfaatan listrik yang cerdas dan bertanggungjawab di masyarakat,” jelas Dartomo.
Sementara, Pimpinan Apel Mapalus yang karismatik, Asisten Manager Bagian Transaksi Energi Listrik, Agus Setyawan, bahwa terobosan ini melibatkan tiga tim gabungan, yaitu dari tiga Unit Layanan Pelanggan di wilayah kerja PLN UP3 Luwuk. Tim ini tidak hanya terdiri dari 11 personel PLN yang berdedikasi, tetapi juga mendapat dukungan luar biasa dari tiga personel Polres Banggai, yang mulai dari tanggal 16-20 Oktober 2023 akan turut bergabung dalam melaksanakan P2TL.
“Kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan listrik ilegal, serta merespons keluhan masyarakat terhadap pelanggaran hukum dalam penggunaan listrik yang sebelumnya tak mendapat tindakan hukum. Kami berkomitmen untuk mengurangi kerugian energi listrik yang terbuang sia-sia akibat penggunaan ilegal dan tidak terukur,” ucap Setyawan.
Manager PLN UP3 Luwuk, Ansar menambahkan, Tim Mapalus gabungan dengan Mapalus Ops P2TL tidak hanya menjalankan penindakan, tetapi juga akan memberikan edukasi bagi masyarakat tentang penggunaan listrik yang sesuai aturan. Sebab, pelanggaran penggunaan listrik ilegal dapat berdampak serius karena ada sanksi pidana seperti denda dan penjara yang mengancam, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pemakaian tenaga listrik karena hal tersebut sangat berbahaya. Edukasi adalah salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutur Ansar.
Operasi P2TL, PLN UP3 Luwuk juga mencanangkan Penertiban Pembayaran Rekening Listrik. Dengan tetap gencar memberikan sosialisasi pentingnya membayar listrik tepat waktu kepada para pelanggan. Tujuannya agar terciptanya kesadaran bagi pelanggan untuk dapat membayar tagihan listrik mereka di awal bulan. Langkah ini menjadi realisasi luar biasa sinergitas dan kolaborasi antara PLN dan Polres Banggai yang berfokus pada keselamatan masyarakat dan penertiban penggunaan listrik. Dalam semangat edukasi dan keamanan, mereka berdiri bersama untuk masyarakat yang lebih baik.
Untuk kemudahan pelanggan, PLN menghadirkan Aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini menyediakan beragam fitur layanan, termasuk pembayaran tagihan listrik, pembelian token, pengaduan gangguan, dan banyak layanan lainnya. Dengan PLN Mobile, semua menjadi lebih mudah dan efisien. */HJ