SULTENG RAYA – Pemerintah Kota Palu secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Layanan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (SI PELAYAN SULTAN) dan Ruangan Klinik Konsultasi Pelayanan PBG.

Launching ditandai dengan pemotongan pita merah oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Kamis, (23/11/2023).

SI PELAYAN SULTAN merupakan sebuah inovasi pelayanan digagas Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, dalam melakukan akselerasi dan Percepatan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

SI PELAYAN SULTAN dinilai menjadi solusi dari berbagai permasalahan pelayanan dan merupakan strategi mengatasi keluhan dan tuntutan masyarakat yang menginginkan sebuah proses pelayanan rekomtek persetujuan bangunan gedung dengan cepat, transparan, mudah dan murah.

Selain itu, adanya tuntutan dan komitmen dari Pemkot Palu yang menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus melakukan perkembangan kinerja dalam memberikan pelayanan lebih baik untuk publik.

Inovasi itu didukung penuh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Arwien Achmad Afries, selaku atasan dan mentor. Sebelum adanya aplikasi, para petugas teknis masih sibuk melayani dan menerima berkas persyaratan pemohon berbentuk fisik.

Para pemberi layanan ini pun menginput data berkas persyaratan tersebut satu per satu secara manual ke dalam komputer sehingga bekerja lebih dari jam kerja atau lembur.

Kadis berharap, adanya aplikasi itu dapat memberikan kemudahan kepada pegawai atau pemberi layanan dan pemohon. Keduanya tidak harus bertemu secara langsung, karena semua sudah serba mudah serta pemohon dapat mengunggah langsung berkas persyaratan perizinan secara digital, pegawai sudah tidak lagi menginput berkas pemohon yang berbentuk fisik secara manual ke dalam komputer.

“Sehingga, pegawai atau pemberi layanan hanya memvalidasi dokumen pemohon sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak dan masyarakat pemohon dapat memantau progres permohonan PBG mereka pada aplikasi tersebut,” kata Kadis.

Sementara, bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan proses permohonan secara online, inovasi ini juga akan menyediakan fasilitas melakukan pendampingan kepada pemohon pada ruangan klink konsultasi.

“Dengan begitu, masyarakat pemohon tidak meninggalkan pekerjaan yang sedang dilakukan di tempat kerja serta menghilangkan kegiatan tawar menawar dalam percepatan pelayanan tersebut antara oknum pegawai dengan masyarakat,” tuturnya.

Hal tersebut dapat mengurangi penggunaan kertas atau disebut paperless, walaupun di dalam kantor dinas setempat masih menggunakan kertas tapi tidak sebanyak penggunaan kertas pada saat menggunakan sistem manual.

Kedepannya, pegawai juga akan dituntut untuk bergerak sesuai dengan tupoksi dari bidangnya masing-masing serta menyesuaikan dengan konsep dan mekanisme kerja yang ada di dalam aplikasi tersebut.

Pelayanan rekomendasi teknis PBG yang berbasis digital inilah yang dapat memangkas waktu proses pelayanan perizinan dan dapat mempermudah pemohon untuk melakukan pengajuan permohonan serta sebagai bentuk adanya transparansi pelayanan untuk membuat pelayanan publik di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu semakin prima.

Aplikasi SI PELAYAN SULTAN juga menyediakan fitur Kalkulator Retribusi, yaitu tools yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat umum yang akan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung dalam memperkirakan besaran retribusi yang akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi bangunan gedung yang dimohonkan dengan nama.

Selain itu, SI PELAYAN SULTAN juga menyediakan fitur JAPPRI yang merupakan tools untuk mengetahui informasi perencanaan dan peruntukan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu. Sehingga masyarakat dapat melakukan self assesment terhadap ruang dan bangunan yang dimiliki.

“Diharapkan lagi, dengan adanya aplikasi itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam rangka tertib administrasi perizinan bangunan di Kota Palu,” katanya.

Selanjutnya, Kabid Ahmad Haryadi mengatakan, ada beberapa manfaat inovasi SI PELAYAN SULTAN bagi pemerintah daerah, perangkat daerah/instansi, stakeholder dan para pemangku kepentingan, maupun bagi masyarakat.

Bagi Pemerintah Daerah yakni meningkatnya percepatan proses penerbitan PBG akan berdampak pada percepatan pencapaian target PAD dari retribusi PBG, meningkatnya kualitas pelayanan PBG di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan akan membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan minimalisasi komplain atas layanan publik di Kota Palu.

Manfaat bagi OPD teknis terkait perizinan dan pelayanan PBG akan lebih mudah dan cepat dalam membantu kebutuhan masyarakat. Pemerintah mudah melaksanakan pengawasan proses penerbitan PBG.

Manfaat bagi para stakeholder dan para pemangku kepentingan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan data dan akses informasi perkembangan proses penerbitan PBG. RHT