SULTENG RAYA – Tekankan netralitas Pemilihan Umum (Pemilu), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, melarang jajarannya untuk foto pose menunjukan identitas politik.

“Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 22 Tahun 2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Netralitas, adalah hal yang wajib dan harus kita pedomani, tidak ada satu pun oknum yang coba-coba melanggar ini, sanksinya tegas,” kata Kakanwil Hermansyah Siregar, pada Kegiatan Apel Pagi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (20/11/2023).

Ia bahkan menekankan, untuk seluruh jajarannya tidak ikut campur dalam persoalan politik, dari kampanye hingga hal sederhana seperti foto berpose menunjukan identitas para calon presiden maupun peserta Pemilu lainnya.

“Cukup dengan tangan mengepal saja yang menujukan semangat pasti, selain itu seperti jari jempol satu, pose peace, sarangheyo ataupun metal sekalipun itu tidak boleh,saya harap para kepala satuan kerja dijajaran memperhatikan dengan betul itu. Tidak ada anggota kita yang terlibat kampanye, karena memang kita adalah sasaran besar bagi mereka, integritas harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar juga menyampaikan, satu-satunya yang mesti dilakukan agar para jajaran dapat menyukseskan pesta demokrasi di tahun depan, yaitu ajak masyarakat agar turut memilih dan ciptakan suasana yang damai di tengah masyarakat.

“Yang penting kita lakukan adalah mengajak masyarakat agar terlibat dalam proses pemilihan, jangan sampai orang sekitar kita tidak memilih atau golput. Dan, pastikan lingkungan kita juga tetap aman dan kondusif, karena sudah pasti banyak sekali isu-isu hoax yang menyebar,” tutupnya.*/ULU