SULTENG RAYA – Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Ardiansyah, menyebut, hingga 15 November 2023, capaian penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai Rp28,7 miliar lebih, atau lebih tepatnya Rp28.741.685.165.
Jumlah tersebut, kata dia, telah melampaui target awal, yakni sejumlah RP22,5 miliar. Selanjutnya, pihaknya berusaha mencapai target perubahan yakni Rp32,5 miliar.
“Alhamdulillah, penerimaan BPHTB kami sudah melampaui target awal dan sudah mendekati target baru yang ditentukan. Berdasarkan data pertanggal 15 Npvember kemarin, kita sudah mencapai Rp28,7 miliar,” kata Kabid kepada Sulteng Raya, Kamis (16/11/2023).
Atas kondisi tersebut, pihaknya optimistis mampu mencapai target perubahan tersebut sesuai waktu telah ditentukan.
“Dengan capaian ini, Insya Allah kami optimistis akhir tahun nanti kami mampu mencapai target ini,” ucapnya.
Disadur dari www.djkn.kemenkeu.go.id, berdasarkan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat, namun setelah adanya UU Nomor 28/2009 maka merupakan jenis pajak daerah.
11 JENSI PAJAK DAERAH
Sebagai informasi tambahan, selain BPHTB, terdapat 10 jenis pajak daerah lainnya. Berdasarkan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, 11 jenis pajak daerah yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB.JAN/HGA