SULTENG RAYA – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka memimpin sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah Banggai tahun anggaran 2023, yang diselenggarakan oleh Kantor BPN/ATR Kabupaten Banggai, di ruang rapat khusus Setda Banggai, Kamis (9/11/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Banggai mengatakan, retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reformasi Agraria (Tora) kepada subjek reforma agraria dengan disertai pemberian tanda bukti sah (sertifikat), objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan Perpres No. 62/2023 tentang percepatan reforma agraria.
“Sidang panitia pertimbangan landreform ini adalah, salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dam subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah, guna memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat redistribusi tanah,” terang Bupati.
Menurutnya, yang menjadi hambatan atau kendalanya adalah, kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang dan merawat tanda batas bidang tanahnya, batas administrasi desa yang masih indikatif, masih banyak NIK pemohon yang belum konek/tervalidasi di Dukcapil dan sebagai lokasi pelepasan kawasan hutan di desa Ondo-Ondolu ada klaim penguasan dari desa yang berbatasan dengan pihak perusahaan. */MAN