SULTENG RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyerahkan sembilan sertifikat merek kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (13/11/2023).
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerja sama Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Pemkot Palu dalam melindungi kekayaan intelektual setiap unit usaha milik masyarakat,” kata Hermansyah Siregar.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah setempat terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap setiap unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) milik masyarakat guna semakin meningkatkan perekonomian dan pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng menyerahkan sertifikat kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu.
Sebanyak sembilan sertifikat merek yang diserahkan, yakni Es Teler Perawan, Dapur Roaku, Naztarku, Andira Cook And Cookies, Ihza Cookies, Pisbel Premium, Safia Bakery, Irdi dan NK Bidulang.
Menurut Siregar, pihaknya bersama Pemerintah Kota Palu telah menghasilkan berbagai prestasi bersama dengan telah mencatatkan puluhan Hak Kekayaan Intelektual, baik milik masyarakat maupun pemerintah setempat sehingga dapat terlindungi dengan baik.
“Tentunya kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan bersama dengan menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Perwakilan Disperindag Kota Palu Amsal menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dalam pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Pelayanannya sangat cepat, pastinya kita akan terus saling menguatkan tugas dan fungsi bersama demi kemajuan daerah ini,” katanya.
Pihaknya juga menyatakan untuk terus berkomitmen dalam mendukung segala program Kemenkumham RI.
SEJUMLAH PRODUK SUDAH DIDAFTARKAN HAKI
Sebelumnya, sejumlah produk masyarakat maupun produk Pemkot Palu telah didaftarkan juga sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Diantaranya, aplikasi pelayanan online Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bernama ‘SanguPalu', tenun serta batik motif raja dan tadulako, Tenun Ikat Palu Motif Kelor.
Sebelumnya diberitakan, aplikasi pelayanan online Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bernama ‘SanguPalu' baru-baru ini diluncurkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, kini telah resmi terdaftar sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sertifikat HAKI SanguPalu tersebut, diterima langsung Wali Kota Hadianto dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir di ruang kerja Wali Kota Palu, Senin (2/10/2023).
Wali Kota Hadianto mengatakan, SanguPalu merupakan super aplikasi dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
“Alhamdulillah SanguPalu sudah tercatat di HaKI. Ini menunjukkan bahwa aplikasi ini betul-betul karya cipta dari Pemerintah Kota Palu,” kata Wali Kota Hadianto.
Menurutnya, aplikasi SanguPalu yang diresmikan saat HUT ke-45 Kota Palu itu, akan dilakukan tiga kali pengembangan.
Pertama pada September 2023, kedua pada Desember 2023 dan ketiga finalisasi pengembangannya pada 2024, paling cepat Maret 2024 mendatang.
“Sehingga semua konten yang di dalam aplikasi, efektif full di tahun 2024. Termasuk urusan kesehatan, bank, bayar retribusi, parkir, marketplace, pokoknya semua komplit,” jelas wali kota.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Palu mengunduh aplikasi tersebut, sehingga masukkan masyarakat terkait kekurangan dari aplikasi SanguPalu akan dipertimbangkan saat pengembangan.
Dengan demikian, melalui aplikasi SanguPalu, masyarakat betul-betul terlayani dengan optimal dan cepat.
“Saya mau masyarakat Instal semua. Supaya kita tahu Super Apps kita ini apa kurangnya. Saya mau tahun depan semua betul-betul dalam genggaman,” tuturnya. ANT/HGA