SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan merubah status perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah yang dibahas dalam Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, di gedung DPRD Banggai, Kota Luwuk, Rabu (1/11/2023).
Dalam sambutannya Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum perusahaan daerah. “Olehnya itu, perlu segera membentuk rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama,” kata Bupati.
Menurutnya, PT Banggai Energi Utama berdiri sejak 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007, jadi peraturan tersebut sudah selayaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Peraturan Daerah (Perda) lebih terarah dan terkoordinasi. “Peralihan status badan hukum tersebut, mencakup kepemilikan atas aset dan atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama. Rancangan peraturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah,” terang Bupati.
Hasilnya kata Bupati, terdapat perbaikan judul dari Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama menjadi Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama. Jadi revisi Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi energi dan sumber daya mineral. “Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama yaitu, memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral,” ujarnya.
Selanjutnya sambungnya, untuk mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan dengan tujuan lain, untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah dan menerima hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu migas (participating interest) sebesar 10 persen.
Diketahui, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, serta sejumlah pimpinan OPD. */MAN