SULTENG RAYA – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, secara resmi membuka konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu 2025-2045, di ruang rapat Bantaya, Gedung Kantor Wali Kota Palu, Senin (30/10/2023).
Sekkot Irmayanti mengatakan, kegiatan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Acara ini merupakan rangkaian proses yang harus dilalui sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam pedoman penyusunan KLHS RPJPD, yaitu pengintegrasian rekomendasi KLHS RPJPD ke dalam rancangan kebijakan dan rancangan program pada RPJPD tahun 2025-2045, penjaminan mutu KLHS dan validasi KLHS,” jelas Sekkot Irmayanti.
Ia mengatakan, keseluruhan rangkaian haruslah berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJPD Kota Palu 2025-2045, sehingga diharapkan dokumen tersebut dapat selesai sesuai tengat waktu yang direncanakan.
“Dari pelaksanaan konsultasi publik pertama ini, diharapkan bisa menjaring dan menghimpun data dan informasi khususnya isian data Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya diolah menjadi masukan dan harapan stakeholder yang dijadikan dasar mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan dan arah strategis pembangunan dalam rancangan awal RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045,” kata Sekkot.
Menurutnya, rangkaian proses pengintegrasian antara muatan dalam KLHS dan Dokumen RPJPD Kota Palu, merupakan hal penting, agar segala dampak negatif yang potensi muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisasi. Sehingga, kata dia, keberadaan dokumen KLHS menjadi metode pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju visi pembangunan berkelanjutan.
“Untuk itulah saya berharap melalui konsultasi publik pertama ini, semua pihak bisa berkontribusi memberikan masukan dan saran positif dan konstruktif, sehinga ujungnya akan disepakti komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas rumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS, untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam rancangan awal RPJPD Kota Palu,” harap Sekkot.
Ia menekankan, antara OPD satu dengan OPD lain, keterkaitannya sangat erat. Karena pencapaian terhadap program dilaksanakan satu OPD itu berkaitan dengan OPD-OPD lainnya.
“Tidak ada lagi ego sektoral, akan tetapi yang harus dibangun adalah kerjasama lintas sektor, bekerjasama secara kolaboratif. “Karena tujuan yang kita capai bersama adalah untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palu,” katanya.HGA