Oleh: Danang Kurniawan
Shadow Organization? Apa itu? Apa Manfaatnya bagi KPPN?
Shadow Organization atau Organisasi Bayangan adalah istilah dan konsep baru yang diperkenalkan oleh Bapak Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada pejabat/pegawai Ditjen Perbendaharaan. Istilah ini sebenarnya sudah diperkenalkan sejak saat beliau bertugas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Shadow Organization (SO) merupakan organisasi yang dibentuk dengan pertimbangan kebutuhan terkini serta fleksibel (tidak kaku) dan tidak selalu harus sesuai dengan tugas dan fungsi definitif yang diemban oleh pejabat/pegawai saat ini. Implementasi SO ini jamak dilakukan oleh beberapa perusahaan bonafide yang mengutamakan Working-Team daripada Individual Team. Bahkan Istilah SO dulu sempat viral di media sosial setelah disebut oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangkaian United Nations Transforming Education Summit pada bulan September 2022 di markas besar PBB New York.
Dengan jumlah pegawai Ditjen Perbendaharaan yang cenderung menurun (minus growth), SO bisa menjadi salah satu solusi dan alternatif untuk mensiasati semakin banyak dan kompleksnya tugas dan fungsi (tusi) unit vertikal di daerah. Dengan SO, tidak ada lagi pejabat/pegawai yang enggan untuk terlibat dalam pelaksanaan tusi rekan sekerja, meskipun tusi yang bersangkutan tidak ada kaitannya langsung, apalagi menyangkut Indeks Kinerja (IK) Pribadi, dengan tusi/IK rekan kerjanya.
Sebenarnya bagaimana struktur SO itu apabila dikaitkan dengan tugas dan fungsi KPPN?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nuansa sebagai Kuasa BUN atau “Kasir Negara” lebih terasa dan ini merupakan tugas yang diemban selama bertahun-tahun lamanya dengan baik dan kredibel.
Sebagaimana Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-2595/PB.1/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN, KPPN tidak lagi hanya berperan sebagai kasir negara tapi juga berperan sebagai frontliner (ujung tombak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di daerah serta Financial Advisor bagi stakeholder penerima dan pengelola dana APBN, seperti satuan kerja (satker) kementerian negara/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda). Implementasi di lapangan adalah KPPN dapat mampu menyusun dan menerbitkan kajian atau analisis yang bermanfaat bagi stakeholders tersebut seperti Kajian Fiskal Regional (KFR), Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA), serta kajian lainnya. Hal ini sejalan dengan agenda strategi penguatan dan pengembangan tusi KPPN yang membawa konsekuensi seluruh instansi vertikal Kemenkeu di daerah mampu mengidentifikasi permasalahan ekonomi yang terjadi di daerah untuk selanjutnya diagregasi dan dikonsolidasikan di level pusat.
Peta penugasan atau struktur organisasi KPPN menurut Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 hal Pembentukan Shadow Organization pada KPPN dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Kerangka Shadow Organization pada KPPN
Berdasarkan KEP-3/PB/2023 tersebut, struktur organisasi KPPN dipertegas dan dipetakan kembali ke dalam tugas dan fungsi unit vertikal yang bersifat supporting, layanan operasional, dan advisory. Shadow Organization KPPN pun memiliki semangat yang sama dalam koridor reformasi penyempurnaan manajemen keuangan negara. Setiap upaya yang dilakukan terikat dalam nilai yang menjadi napas dari setiap inovasi, yakni nilai Kesempurnaan. Jika menilik Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kesempurnaan memiliki makna senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Shadow Organization, Tantangan atau Kesempatan?
Dengan metode penajaman fungsi KPPN sebagai Treasury dan Financial Advisor melalui penetapan Shadow Organization, tentunya akan berpengaruh sekali dalam keseharian pelaksanaan tugas para pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Begitupun dari sisi kebijakan pimpinan organisasi, tentu harus mempersiapkan prosedur serta couching dan counseling dalam rangka menyiapkan SDM yang capable. Dengan menyusun konsep Learning Organization yang baik diharapkan standarisasi keahlian para pegawai dapat meningkat, dan mulai mengisi kompetensi yang dibutuhkan dalam tiap jenjang struktur SO.
Namun demikian, tantangan tersebut juga merupakan kesempatan bagi DJPb untuk makin banyak berkarya bagi negeri ini. Tidak lagi hanya sebagai pengawal APBN saja, namun lebih proaktif dalam roda perekonomian, khususnya di regional wilayah kerjanya. Diperlukan perubahan mindset agar hal ini dapat terwujud. Penajaman fungsi, bukanlah penambahan beban kerja, karena sejatinya semua itu sudah dijalankan namun baru menyentuh kulitnya saja. SO dapat dianalogikan, orang yang sedang melakukan sesuatu tentunya bayangan orang tersebut juga melakukan aktivitas yang sama dalam dunia bayangan tentunya. Artinya, apa yang telah dilakukan DJPb saat ini dalam mengawal APBN, dipertajam agar fungsi Financial Advisor makin meningkat, misal dengan melakukan data analityc terhadap pelaksanaan APBN yang sudah/sedang berjalan, sehingga dapat memberi masukan/pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang lebih baik demi peningkatan kondisi perekonomian regional. Penulis adalah ASN KPPN Luwuk