SULTENG RAYA – Di tengah maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal wara-wiri di jagat maya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyakarat selaku debitur dan pengakses untuk tetap bertransaksi dengan entitas memiliki izin dari otoritas.
Hal tersebut untuk memproteksi debitur, sebab entitas fintech peer-to-peer lending (FP2PL) atau pinjol berizin dapat diawasi menjalankan usahanya memberikan pinjaman kepada debitur dan mengikuti regulasi ditentukan.
“Sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin adalah sebanyak 101 perusahaan. Klik link ini, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology untuk mengakses daftar perusahaannya,” kata Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Triyono kembali menegaskan lewat imbauan agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima oleh debitur,” tutupnya.
Untuk di ketahui, pembiayaan peer-to-peer lending di Sulteng outstanding tercatat sebesar Rp272,43 miliar. Angka itu meningkat 35,19 persen yoy dengan jumlah rekening penerima aktif sebanyak 114.952 rekening dengan tingkat wanprestasi (TWP) 90 berada pada angka 2,10 persen. RHT