SULTENG RAYA- Ketua III Sinode Gereja Protestan Indonesia Donggala (GPID) untuk masa Jabatan 2018-2023, Uhut Hutapea, SH melayangkan gugatan kepada Pimpinan Sinode / Majelis Sinode GPID yang dinilai melawan hukum Tata Gereja, ke Pengadilan Negeri Palu.
Pasalnya, Ketua III Sinode GPID selama ini tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Ketua III GPID serta hak-haknya sebagai Pelayan Khusus akibat mendapatkan sanksi dari Pimpinan Sinode / Majelis Sinode GPID, kurun waktu 5 Juli 2022- hingga saat ini.
Hal itu bermula saat Pimpinan Sinode/Majelis Sinode GPID menjatuhkan sanksi Tertib Gerejawi kepada Ketua III Sinode GPID dikarenakan adanya pertengkaran dalam rumah tangga yang belum jelas kebenarannya.
Sanksi yang dijatuhkan tersebut adalah Ketua III Sinode GPID tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya selama 3 bulan dan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan terhitung dari tanggal 5 Juli sampai dengan 5 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Pdt. Alexander Zeth Rondonuwu, M.Teol., selaku Ketua Umum dan Pdt. Gusti Bagus Ngurah Anderonikus, M.Th., selaku Sekretaris Umum.
Usai Ketua III Sinode GPID menjalankan sanksi itu, ternyata tidak hanya sampai di situ, sanksi tersebut kembali diperpanjang hingga saat ini. “Anehnya lagi surat penjatuhan sanksi tidak pernah diberikan kepada saya secara langsung, hanya disampaikan melalui WA oleh staff atau pegawai honor di Kantor Sinode,”sebut Uhut Hutapea, Senin (16/10/2023).
Sebenarnya katanya, berdasarkan ketentuan yang berlaku di gereja itu, Uhut Hutapea yang masuk dalam kategori Pelayan Khusus dengan Jabatan sebagai Ketua III Sinode, Majelis Sinode tidak tepat menjatuhkan sanksi Tertib Gerejawi kepadanya, karena hal itu melampaui batas kewenangannya.
Majelis Sinode katanya tidak dapat memberikan sanksi terhadap rekan Majelis Sinode lainnya, terkecuali atas perintah Persidangan Sinode, karena yang berhak memberikan sanksi adalah Sidang Sinode, karena yang memilih dan mengangkat Ketua III Sinode GPID adalah Persidangan Sinode bukan Majelis Sinode.
Berdasarkan hukum dalam Tata Gereja, seharusnya Uhut Hutapea sebelum diberi sanksi terlebih dahulu digembalakan, diteliti, dinasehati dan ditegur, dan lain sebagainya. Namun proses itu tidak perna dilewati tetiba langsung diberi sanksi. “Karena itu perbuatan Pimpinan Sinode / Majelis Sinode GPID tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum atau aturan dalam Tata Gereja,”tegasnya.
Atas masalah itu, Uhut Hutapea menggugat Pimpinan Sinode / Majelis Sinode GPID atas kerugian materil Rp 52.500.000,-(Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Immateril Rp. 7.176.000.000,- (Tujuh Milyar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
Di tempat yang sama, Pengurus GPID Kota Palu, Penatua Jefri Komaling, S.H merasa prihatan atas kondisi tersebut, karena sebagai gereja adalah benteng moral tidak seharusnya terjadi hal-hal seperti itu. Ia berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan dengan baik.
Hal yang sama dikatakan Pendeta I Gede Mandia, S.Th SE. MA Pendeta Gereja dari Desa Maku Kabupaten Sigi, juga merasa sangat prihatan atas kondisi tersebut, dan sebagai pendeta mengaku akan mengawal jalannya proses hukum yang ditempuh oleh Uhut Hutapea sampai selesai. ENG