SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah debitur perbankan untuk restrukturisasi kredit sejumlah 1,46 juta nasabah di Indonesia akibat terdampak covid-19.

Angka itu tercatat terus menurun, sehingga menurunnya jumlah kredit restrukturisasi itu, berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,55 persen pada Ahustus, dari Juli 2023 sebesar 12,59 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam keterangan tertulis mengatakan, jumlah kredit restrukturisasi covid-19 yang bersifat targeted, (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) sebanyak 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi covid-19 atau sebesar Rp145,25 triliun.

Kata dia, seiring risiko kredit yang menurun, jumlah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang telah dibentuk bank relatif stabil, dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 sebesar Rp346,7 triliun atau naik sebesar Rp0,8 triliun secara mtm dengan coverage CKPN restru covid-19 diestimasikan naik ke level 30,0 persen.

“Hal ini merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam memitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi covid-19 akan berakhir pada Maret 2024,” kata Mahendra.

Untuk diketahui, kualitas kredit perbankan saat ini tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen dan NPL gross sebesar 2,50 persen.

Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi covid-19 sebesar Rp12,97 triliun menjadi Rp326,15 triliun dengan jumlah nasabah turun 10 ribu nasabah.

“OJK senantiasa berupaya memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi,” ungkapnya.

Dalam kaitan itu, berbagai upaya OJK dalam melakukan konsolidasi perbankan diharapkan dapat terus menjaga industri perbankan yang tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.

Konsolidasi perbankan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan upaya peningkatan integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK.

Selan itu, dalam menjaga integritas sistem perbankan, OJK akan bertindak tegas serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & PPATK untuk menindak pihakpihak yang memanfaatkan bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum. RHT