RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum () Kota melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada 46 tokoh adat se-, Rabu (11/10/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Swiss Bell ini mengangkat tema meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada tahapan .

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah mengatakan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Kita berharap agar tokoh-tokoh adat ikut berpartisipasi sebagai pemilih sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu,” jelas Ferdiansyah.

Menurut Ferdiansyah, tugas Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan. Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran dan mencegah terjadinya  sengketa Pemilu. Sementara penindakan dilakukan jika terjadi pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu maupun yang bersumber dari laporan masyarakat.

Keterlibatan tokoh adat dalam pengawasan Pemilu sebagai bagian dari pencegahan. Tokoh adat dapat memberikan seruan moral kepada masyarakat agar tidak terlibat politik uang dan politisasi SARA.

“Upaya pencegahan ini sangat kita butuhkan. Karena bakal repot kalau sampai masuk ke proses sengketa, apalagi sampai ke proses sidang,”jelas Ferdiansyah.

Ferdiansyah  juga mengatakan, pengawasan partisipatif merupakan mandat dalam UU Pemilu.  Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat  penting, karena Pemilu merupakan hajat milik rakyat. Semua pihak berkepentingan untuk mewujudkan Pemilu yang sukses, adil dan damai.

“Pengawasan partisipatif penting dilakukan karena adanya keterbatasan jumlah anggota Pengawas Pemilu dibanding persoalan Pemilu yang terus berkembang. Persoalan itu diantaranya, keterbatasan kewenangan, keterbatasan personil serta jumlah kecamatan, desa dan TPS yang banyak. Serta kondisi geografis yang luas dan terpencar,”katanya.   

Ferdiansyah menyebut, sejumlah peran yang bisa dilakukan oleh tokoh adat maupun tokoh masyarakat dalam pengawasan partispatif, diantaranya ikut memantau pelaksanaan Pemilu untuk memastikan Pemilu berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sesuai dengan peran masing-masing, menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu serta menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, akademisi Dr. Asrifai, S.IP., M.Si dan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun. *WAN