RAYA- Kepala PT Cabang Sulawei Tengah, Teguh Afrianto mengungkapkan, terdapat 6 (enam) penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang tidak diberikan santunan atau tidak dijaminan oleh Jasa Raharja.

Yakni melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa surat ijin mengemudi (SIM), mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi atau isyarat lain.

Selanjutnya adalah berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.

“Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan pelanggaran hal-hal seperti itu,”pesan Teguh Afrianto saat mengisi dialog interaktif luar studio bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Tengah lainnya, bertempat di Pasar Impres, Jalan Kunduri, Rabu, (11/10/23).

Hadir dalam dialog itu selain Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawei Tengah, Teguh Afrianto, juga Kasi STNK Subdit Regident , Kompol H. Sulardi, SH, MH, dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mustaqim Karim, SH, MM.

Sementara itu, Kasi STNK Subdit Regident Polda Sulteng, Kompol Sulardi menjelaskan tentang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan registrasi ranmor dan terkait manfaat pembayaran kendaraan bermotor.

Juga menguraikan keputusan Gubernur terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kedua dan seterusnya, dan tarif progresif dijelaskan oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mustaqim Karim, SH, MM.

Terakhir kegiatan bincang santai ditutup dengan himbauan agar selalu berhati-hati dijalan dan ajakan untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah. *ENG