SULTENG RAYA – Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Ir. Abdullah Ali memimpin rapat forum komunikasi Banggai terkait optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Banggai, di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Jumat (6/10/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai telah menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini sudah mencapai status UHC non cut off yaitu, tidak ada masa tunggu keaktifan peserta, dalam hal ini forum komunikasi Banggai tahap II tahun 2023 membahas terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) UHC.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Miranti Azis mengatakan, pertemuan ini merupakan evaluasi pelaksanaan program JKN mulai dari awal tahun 2023 hingga semester pertama, serta evaluasi dari komitmen tersebut dapat menjadi landasan yang kuat untuk perancangan program JKN untuk tahun 2024. “Empat agenda penting yang saya akan sampaikan yaitu, terkait cakupan kepesertaan di Kabupaten Banggai, kebutuhan anggaran di sisa tahun 2023 serta tahun 2024, pembayaran iuran dan biaya pelayanan kesehatan dan perjanjian kerja sama,” kata Miranti.
Dalam menjaga kesinambungan keberlanjutan program JKN UHC di Kabupaten Banggai lanjutnya, tetap berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk meminta dukungan dari Perangkat Daerah terkait yaitu dari BPKAD terkait dukungan penganggaran dan pembayaran iuran JKN. Dari Disnakertrans yaitu, optimalisasi pelaku usaha di Kabupaten Banggai sektor pertambangan dan usaha menengah kecil dan mikro dari Dinas PMD kerjasama dengan seluruh Kepala dan Perangkat Desa validitas penduduk desa yang telah meninggal dan belum terdaftar JKN.
“Sedangkan dari Bagian Kerjasama Setda Banggai, pelaksanaan pembahasan dan penandatanganan PKS PBPU Pemkab. Dinas Sosial melakukan validasi atas data penghapusan PBI JK SK Mensos, serta mengawal pengusulan peserta PBI JK dan daftar tunggu pengganti PBI JK yang dinonaktifkan terdapat kondisi PBIDTKS yang diusulkan tidak sebanyak jumlah peserta yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Selanjutnya sambung Sekab, Dukcapil mengirimkan laporan data masyarakat meninggal dunia kepada Dinas Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan melakukan pengusulan pendaftaran/reaktivasi peserta atas hasil validasi dari Disdukcapil untuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan maupun data kolom 4 (non aktif), serta ketersediaan anggaran PBPU Pemda (UHC) tahun 2024.
“Olehnya itu, forum komunikasi Banggai berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan Program JKN demi kesejahteraan masyarakat dan pertemuan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan program ini terus berjalan dengan baik dan memberikan akses kesehatan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai,” jelas Sekab. */MAN