RAYA- Rektor , Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT memastikan tidak akan mengizinkan aktivitas kampanye peserta di dalam kampus, sebagai langkah pencegahan terjadinya kontaminasi politik di tingkat ASN dan .

Hal itu disampaikan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang kini memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah, menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilu 2024, sepanjang itu mendapatkan izin pimpinan dan tidak membawa atribut kampanye.

menilai, jauh lebih banyak manfaatnya jika kampanye politik itu tidak dilakukan di dalam kampus, sebagai pimpinan dirinya menjaga betul jangan sampai terjadi faksi-faksi, baik itu ditingkat ASN maupun di kalangan mahasiswa, sebagai kampus katanya harus menjaga netralitas.

“Jangan nanti terkontaminasi, ini sangat hati-hati, sekarang di medsos saja jangan sembarang like, memberikan komentar terhadap kandidat ataupun kepartaian,” ujarnya, Ahad (1/10/2023).

Untuk itu katanya, dalam waktu dekat Prof Amar akan mengeluarkan surat edaran terkait itu, tidak mengizinkan melaksanakan kampanye di dalam kampus, demi menjaga netralitas sivitas akademika Untad.

Terkait alasan sebagai media pendidikan politik, baginya Prof Amar kini sudah cukup banyak sarana pendidikan politik bagi mahasiswa, mulai dari media , TV, dan sebagainya. “Itu sudah lebih dari cukup,”sebutnya.

Namun katanya, bukan berarti kampus yang dipimpinnya itu menutup diri, karena untuk penyelenggara seperti dan masih sangat terbuka untuk masuk. “Kita melihat kepentingan kampus seperti apa, kita juga tidak menutup diri,”sebutnya lagi. ENG