RAYA – Universitas Tadulako () kini mulai menerapkan penyelesaian studi tanpa skripsi, hal tersebut telah diatur di dalam pedoman akademik kampus ini.
Hanya yang memiliki talenta dan IP yang bagus yang diberi peluang menyelesaikan studi menggunakan penelitian skripsi, sementara yang memiliki IP yang kurang bagus disarankan menyelesaikan studi lewat non skripsi. “Kita sudah diantisipasi di dalam pedoman akademik,”sebut Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT. Senin (18/9/2023).
Kampus ini juga telah mengeluarkan kebijakan penyelesaian studi lima tahun plus dua. Artinya mahasiswa diberikan waktu lima tahun terlebih dahulu untuk menyelesaian studi, jika mereka tidak mampu menyelesaikan selama lima tahun, maka mahasiswa tersebut harus melakukan kontrak untuk dua tahun sisanya.
Sehingga kata , bagi mereka yang rata-rata lewat lima tahun cukup menyelesaikan studi lewat jalur non skripsi, agar tidak perlu berlama-lama dalam menyelesaian studi.
Penyelesaian studi non skripsi kata Prof Amar bisa lewat penelitian gabungan, seperti satu penelitian dilakukan sebanyak 10 mahasiswa, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk laporan akhir atau karya ilmiah biasa. “Tidak perlu dalam bentuk skripsi, dalam bentuk laporan biasa atau karya ilmiah biasa,”sebutnya.
Saat ini katanya, khusus angkatan tahun 2017, 2018, 2019, sudah bisa melakukan lewat itu, jikapun dia mau jalur skripsi hanya diberi waktu satu semester untuk menyelesaikan skripsinya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi menyampaikan bahwa persyaratan kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi bagi jenjang S1 dan D4 kini tidak lagi diharuskan menyusun skripsi.
Menurutnya, penyesuaian ini akan memudahkan perguruan tinggi menjadi lebih fleksibel dalam menyesuaikan pembelajaran secara relevan dengan dunia luar kampus.
Ketentuan mengenai syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Adanya perubahan syarat ini akan sangat membantu mahasiswa dan perguruan tinggi dalam merancang proses bentuk pembelajaran dan keilmuan yang sudah diampuh selama di perguruan tinggi menjadi tidak kaku.
Menurut Nadiem, kegiatan skripsi atau tugas akhir kini bisa bermacam-macam. Mulai dari bentuk prototipe, proyek, hingga bentuk lain sesuai dengan pengalaman mahasiswa selama di kampus.
Adanya peraturan ini bukan berarti membuat mahasiswa tidak mengerjakan apapun sebagai syarat lulus. Sebagai gantinya, jika perguruan tinggi bisa menerapkan project-based learning. “Penerapan project-based learning dan asesmen inilah yang nantinya akan menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan sebagai ganti dari skripsi dan tugas akhir,” ujar Nadiem.
Nah, apabila program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir tersebut dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Sementara itu, bagi mahasiswa magister masih diwajibkan membuat tesis untuk menyelesaikan studi mereka. Tugas tersebut bisa dibuat dengan berbagai bentuk, mulai dari tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal. ENG