SULTENG RAYA – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulteng Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2042, di salah satu hotel di Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (6/9/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng mengatakan, Perda Nomor 1 tahun 2023 yang ditetapkan pada 11 Juli 2023 tersebut, merupakan hasil revisi atas dua Perda, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Sulteng dan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulteng. “Perda terbaru ini telah mengintegrasikan muatan pengaturan ruang pesisir sehingga pengaturan ruang darat dan laut telah terpadu dalam satu Perda,” kata Faidul.
Sementara, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka mengatakan, Perda terbaru ini ikut memberi dampak bagi arah perencanaan dan dinamika pembangunan di Kabupaten Banggai, serta mempengaruhi beberapa muatan dari RTRW Kabupaten Banggai. “Terkait penataan ruang, sampai saat ini Kabupaten Banggai masih berpedoman pada Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banggai,” kata Bupati.
Dalam kurun 10 tahun usia Perda tersebut kata Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai telah berupaya menegakkan dan mempedomani seluruh kebijakan rencana dan program pembangunan agar tetap berada dalam koridor rencana tata ruang. “Namun karena semakin pesatnya perkembangan pada sektor pembangunan serta ikut menurunnya kualitas lingkungan, cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan yang disebabkan oleh meningkatnya intensitas kebutuhan ruang,” tuturnya.
Mudah-mudahan lanjut Bupati, dengan disosialisasikannya Perda ini kita dapat menyesuaikan dengan rencana-rencana kerja. Apalagi, kemarin kita sudah menetapkan 2 RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), yakni RDTR Perkotaan dan RDTR Kawasan Industri. Akan tetapi karena begitu pesatnya investor yang masuk untuk melakukan pengembangan di Kabupaten Banggai, maka perlu adanya beberapa perluasan dan perubahan. “Jadi dari 4 kluster perwilayahan yang ditetapkan itu yakni, kluster perkotaan agropolitan, kluster industri, kluster wisata bahari dan kluster perikanan,” terangnya.
Menurut Bupati, Kabupaten Banggai juga berbagi kluster bersama beberapa kabupaten tetangga dengan dua kluster bersama tersebut yakni, kluster industri bersama Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut), serta kluster wisata bahari dan perikanan bersama Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai Laut (Balut). “Saya berharap dengan adanya perda ini dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Sulteng, khususnya di wilayah Banggai Bersaudara yaitu Banggai, Bangkep dan Balut, melalui pengembangan potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) dan potensi kearifan lokal,” harap Bupati. */MAN