SULTENG RAYA-Rektor Universitas Muhammadiyah Palu (Unismuh Palu), Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM, mengungkapkan Syarat Lulus Kuliah Tanpa Skripsi masih memerlukan penelitian mendalam dan penyesuaian kesiapan di semua perguruan tinggi, meskipun ide ini memiliki potensi untuk merubah landscape pendidikan tinggi di Indonesia, langkah ini perlu dipertimbangkan dengan sangat matang.

Prof. Rajindra menjelaskan bahwa Unismuh Palu, seperti banyak perguruan tinggi lainnya, sangat memahami bahwa pendidikan tinggi memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Skripsi, sebagai bagian integral dari proses pembelajaran di perguruan tinggi, telah lama menjadi penentu kelulusan mahasiswa.

Oleh karena itu, penghapusan syarat lulus kuliah dengan skripsi akan memerlukan evaluasi mendalam tentang dampaknya terhadap mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan.

“Dalam mengambil keputusan seperti ini, kita tidak boleh hanya melihat satu sisi dari masalah. Kami memahami keinginan untuk mempermudah proses pendidikan tinggi, tetapi kita juga harus memastikan bahwa perubahan ini tidak mengorbankan mutu pendidikan tinggi,” ungkap Prof. Rajindra, Sabtu (10/9/2023).

Penting untuk diingat katanya, bahwa setiap perguruan tinggi memiliki infrastruktur, kurikulum, dan standar kualitasnya sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian yang cermat terhadap kemampuan dan kualitas mahasiswa di setiap institusi.

Prof. Rajindra juga menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam diskusi lebih lanjut tentang rencana penghapusan syarat lulus kuliah dengan skripsi, asalkan langkah ini diambil setelah kajian yang komprehensif yang melibatkan stakeholder utama dalam dunia pendidikan tinggi.

Kontroversi terkait penghapusan syarat lulus kuliah dengan skripsi telah menjadi topik hangat dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Pandangan dari berbagai pihak, termasuk dosen, mahasiswa, dan pakar pendidikan, akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam mengambil keputusan yang tepat yang akan memengaruhi masa depan pendidikan tinggi di negara ini.

Sejauh ini, Unismuh Palu dan Rektor Prof. Rajindra siap menjadi bagian dari perdebatan ini dengan harapan mencapai solusi terbaik yang akan mendukung perkembangan pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia.

Aturan baru mengenai syarat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi resmi dicetuskan (29/8/2023) melalui kanal Youtube Kemendikbudristek. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi menyampaikan bahwa persyaratan kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi bagi jenjang S1 dan D4 kini tidak lagi diharuskan menyusun skripsi.

Menurutnya, penyesuaian ini akan memudahkan perguruan tinggi menjadi lebih fleksibel dalam menyesuaikan pembelajaran secara relevan dengan dunia luar kampus.

Ketentuan mengenai syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Adanya perubahan syarat ini akan sangat membantu mahasiswa dan perguruan tinggi dalam merancang proses bentuk pembelajaran dan keilmuan yang sudah diampu selama di  perguruan tinggi menjadi tidak kaku.

Menurut Nadiem, kegiatan skripsi atau tugas akhir kini bisa bermacam-macam. Mulai dari bentuk prototipe, proyek, hingga bentuk lain sesuai dengan pengalaman mahasiswa selama di kampus.

Adanya peraturan ini bukan berarti membuat mahasiswa tidak mengerjakan apapun sebagai syarat lulus. Sebagai gantinya, jika perguruan tinggi bisa menerapkan  project-based learning. “Penerapan project-based learning dan asesmen inilah yang nantinya akan menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan sebagai ganti dari skripsi dan tugas akhir,” ujar Nadiem.

Nah, apabila program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir tersebut dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, bagi mahasiswa magister masih diwajibkan membuat tesis untuk menyelesaikan studi mereka. Tugas tersebut bisa dibuat dengan berbagai bentuk, mulai dari tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal. ENG