SULTENG RAYA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan perkara narkoba dengan tersangka inisial ZA alias Inal (39) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai setelah berkasnya dianggap lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan, Rabu (6/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara narkoba itu, dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum, Nugroho Satya Basuki.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim mengatakan, sebelumnya tersangka ZA diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai pada Rabu 10 Mei 2023 lalu sekira pukul 20.30 Wita di rumah temannya di Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. “Dari tangan yang berprofesi sebagai petani warga Toili Barat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 saset,” kata Kasat.
Saat dilakukan penangkapan kata Kasat, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya celana panjang hitam dan pembungkus permen yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu itu. “Atas perbuatannya, tersangka ZA dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 lebih subside pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Setelah berkas tersangka ZA dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Banggai. */MAN