SULTENG RAYA – Gugatan rombongan penggembira Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah yang berasal dari Kabupaten Tolitoli yang ditujukan kepada panitia tour dinyatakan ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Negeri Palu. Keputusan tersebut dikeluarkan tertanggal 4 September 2023.

“Sudah keluar keputusannya, hasilnya dalam putusan itu menolak secara keseluruhan gugutan yang dilayangkan penggugat,”sebut kuasa hukum panitia, Dr. Moh. Yusuf, SH., MH, di salah satu rumah makan di Kota Palu, Kamis (7/9/2023).

Yusuf menekankan, informasi hasil keputusan pengadilan tersebut penting untuk disampaikan kepada publik, mengingat sejak dua bulan terakhir ini  mendampingi para tergugat, masing-masing tergugat I Muliana, tergugat II Mega, turut tergugat I Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tengah dan turut tergugat II Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Sulteng terus mendapatkan pertanyaan dari warga perserikatan Muhammadiyah terkait hasil perkara tersebut.

Dengan perjuangan dirinya bersama rekan-rekannya masing-masing Dr. Kaharuddin Syah, SH., MH, Abdul Manan, SH., MH, Rahmat Hidayat, SH., MH, Mohammad Didi Permana, SH.,MH, Ahmad Supanji, SH.,MH, Muhammad Faisal, SH., MH, dan Sandi Prasetya Makal, SH, akhirnya seluruh gugatan penggugat dinyatakan ditolak.

Gugatan itu berawal saat pelaksanaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Solo, Jawa Tengah pada November 2022. Sejumlah kader dari Kabupaten Tolitoli yang tidak masuk dalam peserta Muktamar juga bermaksud ingin hadir di kegiatan itu. Mereka pun bersepakat berangkat dengan konsekuensi segala pembiayaan atau akomodasi ditanggung masing-masing dan dikoordinir oleh panitia lokal. Namun, saat rombongan ini sampai di Solo, Jawa Tengah merasa pelayanan yang diberikan oleh panitia tidak sesuai yang diharapkan atau wanprestasi, tidak jujur, tidak amanah dan tidak transparan.

Maka mereka pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN.Pal. “Alhamdulillah segala gugatan mereka ditolak pengadilan,” sebut Yusuf.

Sementara, Ketua LBH Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Muliadi, SH., MH bersama Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah (MHH PWA) Sulteng, Dr. Hj. Maisa, SH., MH mengaku, sangat menyayangkan persoalan tersebut, apalagi harus berakhir di pengadilan, yang semestinya tidak perlu masuk ke dalam ranah pengadilan, cukup diselesaikan secara musyawarah mufakat, apalagi penggugat dan yang digugat adalah sama-sama kader.

“Sebenarnya ini persoalan yang tidak perlu masuk ke ranah hukum, ini menjadi catatan bagi kader-kader Muhammadiyah agar mengutamakan musyawarah mufakat, karena itulah jalan terbaik sebenarnya. Ketimbang harus menyelesaikan persoalan itu di pengadilan, karena jika masuk ke dalam ranah pengadilan otomatis tidak ada win-win solution, yang ada hanya menang kalah,” sebutnya.

Katanya, dengan ada keputusan ini, otomatis hubungan antar kader Muhammadiyah terutama yang berperkara itu di pengadilan sudah tidak seharmonis sebelumnya.

Untuk itu katanya, seluruh kader harus berpikir jernih sebelum menyerahkan persoalan itu ke ranah hukum, ada solusi yang bisa ditempuh selain lembaga peradilan. Karena lembaga peradilan itu hanyalah salah satu jalan solusi, itu pun jalan terakhir dari sekian jalan yang ada. ENG