SULTENG RAYA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak derah dan retribusi daerah berlangsung pada Jumat (25/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Donggala, Sahlan L. Tandamusu yang dihadiri Sekdakab Donggala, Rustam Efendi mewakili Bupati Donggala serta 16 dari 30 anggota DPRD Donggala.

Dalam jawaban bupati dijelaskan, tujuh fraksi yang secara prinsip menerima dan menyetujui ranperda tantang pajak darah dan retribusi daerah ini untuk dibahas pada tingkat selenjutnya, merupakan hal positif dalam rangka kepentingan daerah. Sejumlah saran pendapat maupun pertanyaan yang disampaikan sebelumnya oleh masing-masing fraksi DPRD Donggala, ditanggapi oleh Pemkab Donggala dengan jelas.

Jawaban terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra yang mengharapkan agar sosialisasi ranperda dan perlunya data pendukung terkait pendapatan yang akurat serta peningkatan pajak Galian C atau batuan, akan menjadi perhatian pemerintah lebih serius.

Terhadap pertanyaan dari Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB maupun Fraksi Satu Karya Nurani disampaikan antara lain dari tiga jenis retribusi yang ada di Kabupaten Donggala, retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang sumbangsihnya terbesar dengan jenis layanan terbesarnya adalah sewa ruko di Kota Palu.

Terkait dengan kebijakan upaya peningkatan pajak galian C, Pemkab Donggala telah mengusulkan dalam ranperda ini tarifnya sebesar 15 persen dari sebelumnya 12,5 persen.

Rapat paripurna yang baru dimulai  pukul 16:00 Wita tersebut, turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, walaupun molor dari jadwal sebelumnya pukul 14:00 Wita karena menunggu korum dari para wakil rakyat. WAH